Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang aparatur sipil negara (ASN), cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat. Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati/wali kota, terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.
Yuyun, sapaan akrabnya, mengatakan Pemprov Jatim akan mengikuti aturan dari pusat. Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Selain itu, kata Yuyun, Pemprov Jatim juga sedang menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.
Baca: PPKM Level Dua, Warga Kapuas Hulu Diminta Tetap Disiplin Prokes
"Tentu kita tetap terapkan live location via WA, seperti momen libur hari besar sebelumnya. Aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim No 850/3695/204.3/2021.
Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang aparatur sipil negara (ASN), cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat. Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati/wali kota, terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.
Yuyun, sapaan akrabnya, mengatakan Pemprov Jatim akan mengikuti aturan dari pusat. Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Selain itu, kata Yuyun, Pemprov Jatim juga sedang menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan aplikasi
live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.
Baca: PPKM Level Dua, Warga Kapuas Hulu Diminta Tetap Disiplin Prokes
"Tentu kita tetap terapkan live location via WA, seperti momen libur hari besar sebelumnya. Aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim No 850/3695/204.3/2021.
Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)