Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Dok/Medcom.id

Metro Siang

Polres Baubau Tetapkan 3 Tersangka Pemalsu Surat Vaksin dan Swab

MetroTV • 04 Agustus 2021 14:58
Baubau: Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari  menjelaskan kronologi penetapan tersangka pemalsu surat vaksin dan swab antigen di pelabuhan Baubau.
 
"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial AR, sebagai penghubung dengan petugas KKP, tersangka lainnya berinisial AH yang membuat surat keterangan vaksin yang bekerja sama dengan pemilik rental LH," ujar Zainal dalam program Metro Siang Metro TV, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Sebelumnya, diketahui 26 penumpang asal Kota Baubau yang baru turun dari KM Sinabung diamankan Satuan Tugas Covid-19 karena diduga menggunakan surat vaksinasi dan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen palsu agar bisa masuk di Kota Sorong, Papua, pada Selasa, 27 Juli 2021.

Setelah diusut, polisi menemukan fakta dimana AR yang bekerja sebagai buruh pelabuhan menerima permintaan salah satu penumpang tersebut untuk dibuatkan dokumen persyaratan perjalanan palsu.
 
AR kemudian bekerja sama dengan pemilik rental (LH) untuk mencetak surat keterangan dengan imbalan Rp3.000 per lembarnya. Kemudian AR berkoordinasi dengan AH yang merupakan pegawai honorer pelabuhan untuk meloloskan penumpang.
 
Sementara dari dokumen palsu yang ia urus tersangka mematok 1,2 juta rupiah untuk biaya pengurusan per orangnya. Untuk sementara, tersangka akan dikenai pasal berlapis.
 
"Pasal yang dipakai di antaranya, pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen, lalu kemudian pasal 55 dan 56 juncto dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujar Rio. (Menatri Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan