Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono menanyakan modus pencurian kepada tersangka Bagus (Foto / Metro TV)
Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono menanyakan modus pencurian kepada tersangka Bagus (Foto / Metro TV)

Oknum Honorer Gondol 378 Unit PC Tablet Milik Sekolah

Clicks.id • 08 Oktober 2021 13:28
Jember: Seorang pegawai honorer SMKN 5 Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pelaku bernama Bagus Bayu Harahap itu ditangkap lantaran mencuri 378 unit pc atau komputer tablet bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019. 
 
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Andri Nata Wijaya yang merupakan penadah.  
 
Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono, mengatakan pc tablet itu dicuri dari sekolah secara bertahap selama 4 bulan. Bagus memanfatakan situasi sekolah yang sepi dan memasukkan barang curian ke dalam tas.

"Selanjutnya komputer itu dijual kepada tersangka Andri," terangnya, Jumat, 8 Oktober 2021.
 
Baca juga: Pekerja Tewas di Gorong-gorong, Polisi Panggil Telkom
 
Sementara itu, tersangka Andri mengaku tidak menaruh curiga ketika membeli ratusan unit pc tablet yang dijual oleh tersangka. Selain sudah mengenal pelaku, harga perangkat pc tablet yang dijual lebih murah dibandingkan harga pasaran.
 
"Sehingga tersangka Andri membelinya agar mendapatkan keuntungan besar," ujar Sigit.
 
Meski menangkap tersangka penadah, polisi tak bisa mengamankan semua barang bukti. Dari 378 unit pc tablet yang dicuri, barang bukti hanya 23 unit. Sisanya telah terjual.
 
Akibat perbuatannya tersangka Bagus dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan tersangka Andri dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan