Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana (tengah) dan jajarannya menunjukkan barang bukti percobaan pembakaran Omah PSS, saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu, 1 Desember 2021. Medcom.id/ahmad mustaqim
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana (tengah) dan jajarannya menunjukkan barang bukti percobaan pembakaran Omah PSS, saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu, 1 Desember 2021. Medcom.id/ahmad mustaqim

Pelaku Percobaan Pembakaran Kantor PSS Sleman Menyerahkan Diri

Ahmad Mustaqim • 01 Desember 2021 13:52
Sleman: Pelaku percobaan pembakaran kantor PT Putra Sleman Sembada (PSS) menyerahkan diri. Polres Sleman masih memeriksa pelaku berinisial GD, 36, warga Kecamatan Pundong, Bantul dan TL, 26, Trimulyo, Sleman. 
 
"Sebelum (pelaku) menyerahan diri kami juga sudah identifikasi, sudah menembusi keluarganya agar permasalahan segera selesai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana di Mapolres Sleman, Rabu, 1 Desember 2021. 
 
Ronny mengatakan, polisi sudah mulai bergerak saat peristiwa percobaan pembakaran terjadi pada Minggu, 28 November 2021. Menurut Ronny, pelaku sebelumnya mengikuti nonton bareng laga PSS Sleman melawan Persita Tangerang di kawasan Jalan Kaliurang. 

Saat pertandingan belum selesai, pelaku GD mengatakan kecewa dengan permainan PSS dan mengajak temannya ke Omah PSS, sebutan kantor PT PSS. Saat itu, pelaku mengatakan ke temannya dengan nada emosi. 
 
Baca: Polisi: Pelaku Percobaan Pembakaran Kantor PT PSS Diduga 4 Orang
 
"Pelaku ke parkiran motor, lalu mengatakan 'Ayo ke omah PSS wae, ngamuk.' Mereka (teman pelaku) tak menjawab dan mengikuti pelaku," kata dia. 
 
Pelaku kemudian menuju Omah PSS dan menyempatkan beli bensin eceran dengan uang Rp10 ribu. Bensin eceran itu kemudian dibawa ke Omah PSS. 
 
Sampai di Omah PSS, pelaku sempat ditanya sekuriti soal keperluannya. Menurut Ronny, pelaku meminta sekuriti tidak ikut campur.
 
"Pelaku kemudian ke ruang meeting dan menuangkan bensin ke meja kayu, kursi, dan lantai, tembok. Lalu membakarnya. GD sempat ke logo PSS meluapkan kekesalah karena tim PSS kalah. Setelah itu meninggalkan lokasi," kata dia. 
 
Ronny menyatakan, pelaku melakukan percobaan pembakaran karena bentuk kekecewaan ke manajemen dan tim yang cenderung tampil buruk di Liga 1. Sementara, polisi menyita barang bukti hoody biru dongker, masker putih, botol bekas yang sudah terbakar, masker putih, celana jeans, dan rekaman kamera pengawas. Adapun dua pelaku masih dalam penyidikan. 
 
"Pelaku akan kami kenalan Pasal 187 KUHP ancamannya 12 tahun, Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun, pasal 406 ancaman 2 tahun 5 bulan, dan pasal 55 yakni membantu atau turut serta," kata dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan