Depok: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa Barat, akan menyegel 30 bangunan rumah bodong di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Bangunan-bangunan rumah tersebut telah berdiri tetapi belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Taufiqurahman mengatakan, 30 bangunan rumah di Kelurahan Rangkapan Jaya disegel oleh pihaknya pekan depan.
"Kita sudah tentukan jadwal serta siapkan peralatan dan pasukan," kata Taufiqurahman, Kamis, 9 September 2021.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Pendiri SMA SPI Kota Batu Belum Ditahan
Ia mengaku sudah memberikan kesempatan kepada 30 pemilik bangunan untuk memproses perizinan. Namun hal itu tidak dilakukan.
Tindak lanjut dari pembangkangan, dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, yang membidangi perizinan mengeluarkan surat peringatan (SP-1, SP-2, SP-3) dan melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan.
"Landasan hukum penyegelan adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2016 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), perda tata ruang nomor 1/2015 dan Perda nomor 16/2012 tentang ketertiban umum," tegasnya.
Taufiqurahman mengimbau masyarakat untuk mengurus IMB sebelum melakukan pembangunan. "Ketika membangun rumah, masyarakat agar mengonfirmasi ke pemerintah supaya tidak menimbulkan masalah." (Kisar Rajaguguk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di