Ilustrasi mal di Tangerang Selatan beroperasi. Medcom.id/ Farhan Dwitama
Ilustrasi mal di Tangerang Selatan beroperasi. Medcom.id/ Farhan Dwitama

Mal di Tangsel Sudah Boleh Beroperasi

Farhan Dwitama • 20 Agustus 2021 14:35
Tangerang: Sejumlah pusat perbelanjaan dan Mal di Tangerang Selatan mulai kembali diizinkan beroperasi dengan pembatasan tertentu. Setiap pengunjung yang datang wajib melalui proses skrining dengan menunjukkan bukti telah menerima vaksin.
 
Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor: 443/2840/Huk yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Perpanjangan PPKM Level 4.
 
"Sudah bisa, maksimal kapasitas pengunjung 50 persen. Mal dan pusat perbelanjaan boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB," kata wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca: Tangsel Hanya Dijatah 1.200 Vial Vaksin Setiap Minggu
 
Dalam aturan itu, pengelola Mal dan pusat belanja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada proses skrining terhadap setiap pegawai maupun pengunjung yang masuk ke area Mal.
 
"Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," jelas Benyamin.
 
Sementara untuk usaha restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit sesuai protokol kesehatan seperti yang diatur oleh kementerian perdagangan.
 
Kemudian untuk arena bermain anak-anak, bioskop, dan tempat hiburan masih belum diberikan kelonggaran untuk beroperasi di masa PPKM Level 4 ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan