Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Korban Pinjol Ilegal di Bandung Didera Depresi

P Aditya Prakasa • 22 Oktober 2021 14:28
Bandung: Salah seorang warga Kota Bandung berinisial TM, masih mengalami trauma dan depresi akibat ancaman-ancaman yang dilakukan oleh debt colector pinjaman online atau pinjol ilegal. TM belum dapat beraktivitas meski Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah membongkar praktik ilegal tersebut 
 
TM mengatakan, debt colector pinjol ilegal telah melakukan penagihan kepada keluarga dan kerabatnya. Bahkan dia juga dituduh melakukan berbagai macam kejahatan.
 
"Saya telat membayar bunganya karena belum ada dananya. Satu hari telat jatuh tempo, datang teror melalui keluarga dan saya dituduh bandar narkoba, makan uang perusahaan, dan lain-lain," kata TM di Markas Polda Jabar, Jumat, 22 Oktober 2021.

TM mengaku telah melakukan peminjaman uang sebanyak tiga kali. Peminjaman pertama dan kedua, ia berhasil membayar pinjaman. Namun pada peminjaman ketiga kali, dia tak menyangka bunganya bisa langsung membengkak.
 
"Pinjamnya Rp2,6 juta, cairnya Rp1,6 juta. Bunganya di atas Rp3 juta," kata dia.
 
Baca juga: Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
 
Teror pun datang bertubi-tubi kepada TM. Tak hanya pihak debt colector pinjol, ia juga mendapat tekanan dari keluarga dan orang-orang terdekatnya. 
 
"Berat badan saya turun 12 kilogram. Kemudian saya masuk rumah sakit, dengan gejala mau stroke. Saya bahkan sempat kejang-kejang dan mengalami kesemutan," katanya. 
 
Tak tahan mendapat tekanan dan teror setiap harinya, TM pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang menimpanya ke pihak kepolisian. Ditreskrimsus Polda Jabar, bergerak cepat menanggapi laporan TM. Kurang dari 24 jam setelah TM melapor, polisi berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal, yang meneror TM.
 
"Sampai dengan saat ini, saya masih trauma dan belum dapat beraktivitas," ujar TM. 
 
Sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, ungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Dari pengungkapan itu, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman, mengatakan pengungkapan kasus berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama TM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan