Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron di Semarang, Jumat (29/10/2021). ANTARA/ HO-Penkum Kejati Jateng
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron di Semarang, Jumat (29/10/2021). ANTARA/ HO-Penkum Kejati Jateng

10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsu Surat di Semarang Diringkus

Antara • 29 Oktober 2021 12:20
Semarang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2011.
 
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan terpidana Setyo Nuryanto, 48, ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
 
Menurut dia, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.

"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," ujarnya, Jumat, 29 Oktober 2021.
 
Baca juga: DIY Terapkan Penjagaan Berlapis saat Libur Natal dan Tahun Baru
 
Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan. Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
 
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman.
 
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007. Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan