Lumpu Lapindo - ANT/Suryanto
Lumpu Lapindo - ANT/Suryanto

Pemerintah Talangi Ganti Rugi Lapindo, Menko Perekonomian Yakin DPR Setuju

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Desember 2014 21:42
medcom.id, Jakarta: Dana pembayaran korban lumpur lapindo akan disertakan dalam APBNP 2015. Menteri Koordiator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menyetujuinya.
 
Sebab, lanjut Sofyan langkah ini diambil dengan dasar melihat penderitaan korban lumpur yang sampai saat ini belum bisa dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
 
"Saya pikir pertimbangan pertama pemerintah bagaimana korban itu terbantu dan mereka bisa terbebaskan. Saya yakin DPR pertimbangkan itu, jadi tidak akan ada masalah di DPR," kata Sofyan melalui sambungan telepon kepada Metro Tv, dalam Metro Highlights, Sabtu (20/12/2014).

Lagi pula kata Sofyan saat ini pemerintah daerah maupun PT Minarak Lapindo Jaya sudah memiliki nama-nama korban yang belum terbayarkan. Sehingga pembayaran diyakini akan tepat sasaran.
 
"Daftar hak yang menerima sudah dimiliki baik pihak swasta maupun pemerintah daerah. Jadi akan diterima pada yang berhak menerima," ujar dia.
 
Dengan begitu kata Sofyan penanganan lumpur lapindo akan semakin maju dengan pembangunan tanggul di titik-titik yang bermasalah. Sebab, sebelumnya warga mengusir pekerja yang akan membangun tanggul, karena belum adanya pelunasan ganti rugi.
 
"Begitu ditalangkan, tanggul bisa dibuatkan tanpa ada gangguan," pungkas Sofyan.
 
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan melakukan penalangan ganti rugi kepada warga terdampak lumpur lapindo yang belum dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Langkah ini diambil pemerintah setelah dilakukan kajian secara mendalam, serta permintaan dari PT Minarak Lapindo Jaya yang mengaku tidak mampu membayarkan ganti rugi sebesar Rp781,6 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan