Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Banten, telah menutup paksa sebanyak 110 tempat hiburan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Maret 2020.
"Tempat hiburan yang ditutup dan dipasangi stiker segel ada 110 titik. Terakhir, empat usaha karaoke izin operasionalnya dicabut. Yaitu, Lemon, Matador, Master Piece, dan Double Six di kawasan BSD," kata Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah, Selasa, 25 Agustus 2020.
Mursinah memastikan terus melakukan operasi dan penegakan peraturan daerah ke seluruh wilayah kecamatan di Tangerang Selatan. Selama PSBB, ratusan titik usaha telah dilakukan penindakan.
"Bentuknya pemberian sanksi mulai dari pemasangan stiker tanda segel hingga pencabutan izin operasional," lanjut dia.
Baca juga: 3.940 Warga Bangka Manfaatkan Tes Cepat Gratis Covid-19
Ia menegaskan dengan atau tanpa PSBB, pihaknya akan tetap menegakkan perda dan berupaya menjaga ketertiban masyarakat. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan PSBB periode kedelapan, Satpol PP Tangsel menindak 3.050 orang pelaku pelanggaran.
"Pelanggaran didominasi warga tidak menggunakan masker di ruang publik," ungkapnya.
Selain itu ada pula tempat usaha yang ditegur secara lisan dan peringatan tertulis sebanyak 512 lokasi usaha. Sebanyak 250 lokasi di antaranya disegel pakai stiker.
Ia menambahkan pihaknya dibantu aparat penegak hukum lain seperti TNI dan Polri dalam melakukan patroli wilayah selama PSBB. Tidak hanya ke tempat hiburan, pengawasan juga menyasar permukiman penduduk serta pusat-pusat keramaian.
"Tingkat kepatuhan masyarakat sekarang sudah 80 persen, dan target kami 90 persen," jelasnya.
Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Banten, telah menutup paksa sebanyak 110 tempat hiburan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Maret 2020.
"Tempat hiburan yang ditutup dan dipasangi stiker segel ada 110 titik. Terakhir, empat usaha karaoke izin operasionalnya dicabut. Yaitu, Lemon, Matador, Master Piece, dan Double Six di kawasan BSD," kata Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah, Selasa, 25 Agustus 2020.
Mursinah memastikan terus melakukan operasi dan penegakan peraturan daerah ke seluruh wilayah kecamatan di Tangerang Selatan. Selama PSBB, ratusan titik usaha telah dilakukan penindakan.
"Bentuknya pemberian sanksi mulai dari pemasangan stiker tanda segel hingga pencabutan izin operasional," lanjut dia.
Baca juga:
3.940 Warga Bangka Manfaatkan Tes Cepat Gratis Covid-19
Ia menegaskan dengan atau tanpa PSBB, pihaknya akan tetap menegakkan perda dan berupaya menjaga ketertiban masyarakat. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan PSBB periode kedelapan, Satpol PP Tangsel menindak 3.050 orang pelaku pelanggaran.
"Pelanggaran didominasi warga tidak menggunakan masker di ruang publik," ungkapnya.
Selain itu ada pula tempat usaha yang ditegur secara lisan dan peringatan tertulis sebanyak 512 lokasi usaha. Sebanyak 250 lokasi di antaranya disegel pakai stiker.
Ia menambahkan pihaknya dibantu aparat penegak hukum lain seperti TNI dan Polri dalam melakukan patroli wilayah selama PSBB. Tidak hanya ke tempat hiburan, pengawasan juga menyasar permukiman penduduk serta pusat-pusat keramaian.
"Tingkat kepatuhan masyarakat sekarang sudah 80 persen, dan target kami 90 persen," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)