Surabaya: Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat lebih gencar melakukan razia masker. Permintaan tersebut menyusul banyaknya warga yang mulai enggan menggunakan masker saat berada di tempat keramaian.
"Beri sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan karena dapat berisiko penyebaran covid-19," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, di Surabaya, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca: RSUD Tjitrowardojo Sudah Tak Rawat Pasien Covid-19
Anas menjelaskan pihaknya menyerukan kepada Pemkot Surabaya khususnya Satpol PP dan Linmas bersama kepolisian dan TNI lebih giat melakukan razia masker di pusat pembelanjaan, pasar tradisional, dan toko-toko.
Anas juga menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di pusat pembelanjaan, pasar tradisional, dan toko. Pedagang dan pengunjung diwajibkan memakai masker, jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dalam air mengalir serta menyediakan cairan pembersih tangan.
Menurut dia penanganan covid-19 di aspek hulu harus kuat termasuk penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. "Pelayanan pembeli dan penjual harus menerapkan protokol kesehatan," jelas Anas.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, sebelumnya mengatakan pemkot bersama jajaran kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker secara serentak ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan, Kota Surabaya pada Senin, 6 Juli 2020.
Menurut dia razia gabungan ini menyasar kepada para pedagang maupun pengunjung pasar tradisional yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.
"Dari data yang masuk, kita inventaris hampir 80-90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," beber Irvan.
Irvan mengatakan bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP hingga sanksi sosial.
"Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," ujar Irvan.
Surabaya: Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat lebih gencar melakukan razia masker. Permintaan tersebut menyusul banyaknya warga yang mulai enggan menggunakan masker saat berada di tempat keramaian.
"Beri sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan karena dapat berisiko penyebaran covid-19," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, di Surabaya, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca:
RSUD Tjitrowardojo Sudah Tak Rawat Pasien Covid-19
Anas menjelaskan pihaknya menyerukan kepada Pemkot Surabaya khususnya Satpol PP dan Linmas bersama kepolisian dan TNI lebih giat melakukan razia masker di pusat pembelanjaan, pasar tradisional, dan toko-toko.
Anas juga menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di pusat pembelanjaan, pasar tradisional, dan toko. Pedagang dan pengunjung diwajibkan memakai masker, jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dalam air mengalir serta menyediakan cairan pembersih tangan.
Menurut dia penanganan covid-19 di aspek hulu harus kuat termasuk penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. "Pelayanan pembeli dan penjual harus menerapkan protokol kesehatan," jelas Anas.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, sebelumnya mengatakan pemkot bersama jajaran kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker secara serentak ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan, Kota Surabaya pada Senin, 6 Juli 2020.
Menurut dia razia gabungan ini menyasar kepada para pedagang maupun pengunjung pasar tradisional yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.
"Dari data yang masuk, kita inventaris hampir 80-90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," beber Irvan.
Irvan mengatakan bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP hingga sanksi sosial.
"Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," ujar Irvan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)