Bandung: Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar ditangkap setelah bebas beraksi selama tiga tahun. Pelaku bernama Nur Sunan Pamungkas, 44, ditangkap lantaran menipu dengan modus menjual jasa.
"Dia menipu dengan modus menjual jasa mampu balik nama kendaraan, kemudian diberikan uang oleh korban dan kendaraan dibawa lari. Pelaku ini mendapatkan uang Rp6 juta dari satu kali aksinya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis, 9 Juli 2020.
Baca: TNI-Polri Bantu Jaga Ketahanan Pangan Lewat Kampung Tangguh
Pelaku mengelabui korban dengan mengaku berdinas di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, Nur membeli seragam dan atribut Polri di Pasar Kosambi, Kota Bandung.
"Di medsos sudah viral kasus polisi gadungan yang lengkap dengan seragam Polri ini. Sekarang yang bersangkutan kami tahan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP," jelas Ulung.
Menurut Ulung saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai modus penipuan lain yang dilakukan Nur. Dia pun mengimbau jika ada korban lain segera melapor ke Polrestabes Bandung.
"Kasus ini pengembangan dari Bogor dan Cimahi dan hasil pemeriksaan dia sudah tiga tahun melakukan. Diperkirakan masih banyak lagi korban, jadi silahkan ke melapor ke Polrestabes atau Polres di wilayahnya," ujar Ulung.
Bandung: Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar ditangkap setelah bebas beraksi selama tiga tahun. Pelaku bernama Nur Sunan Pamungkas, 44, ditangkap lantaran menipu dengan modus menjual jasa.
"Dia menipu dengan modus menjual jasa mampu balik nama kendaraan, kemudian diberikan uang oleh korban dan kendaraan dibawa lari. Pelaku ini mendapatkan uang Rp6 juta dari satu kali aksinya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis, 9 Juli 2020.
Baca:
TNI-Polri Bantu Jaga Ketahanan Pangan Lewat Kampung Tangguh
Pelaku mengelabui korban dengan mengaku berdinas di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, Nur membeli seragam dan atribut Polri di Pasar Kosambi, Kota Bandung.
"Di medsos sudah viral kasus polisi gadungan yang lengkap dengan seragam Polri ini. Sekarang yang bersangkutan kami tahan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP," jelas Ulung.
Menurut Ulung saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai modus penipuan lain yang dilakukan Nur. Dia pun mengimbau jika ada korban lain segera melapor ke Polrestabes Bandung.
"Kasus ini pengembangan dari Bogor dan Cimahi dan hasil pemeriksaan dia sudah tiga tahun melakukan. Diperkirakan masih banyak lagi korban, jadi silahkan ke melapor ke Polrestabes atau Polres di wilayahnya," ujar Ulung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)