Banjarmasin: Sebanyak 995 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menerima remisi Lebaran. Satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas di Hari Raya Idulfiitri tahun ini.
"Alhamdulilah Lebaran tahun ini ada yang langsung bebas, kami ikut senang atas remisi yang telah diterima warga binaan pemasyarakatan," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Agus Toyib, di Banjarmasin, Minggu, 24 Mei 2020.
Agus secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada dua orang perwakilan narapidana di Lapas Banjarmasin. Remisi diberikan sudah sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hanya bagi yang mereka dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran bisa mendapatkan remisi. Jadi teruslah berbuat yang terbaik selama menjalani pembinaan di Lapas agar cepat bebas dengan selalu menerima remisi," jelasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Imam Setya Gunawan mengungkapkan, awalnya yang diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri berjumlah 1.020 orang. Namun yang sudah turun SK Remisinya baru sebanyak 995 orang. Sedangkan 25 orang sisanya masih proses perbaikan di pusat.
"Untuk remisi yang diberikan berkisar 15 hari sampai 1 bulan. Mereka yang mendapatkannya perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum," katanya.
Banjarmasin: Sebanyak 995 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menerima remisi Lebaran. Satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas di Hari Raya Idulfiitri tahun ini.
"
Alhamdulilah Lebaran tahun ini ada yang langsung bebas, kami ikut senang atas remisi yang telah diterima warga binaan pemasyarakatan," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Agus Toyib, di Banjarmasin, Minggu, 24 Mei 2020.
Agus secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada dua orang perwakilan narapidana di Lapas Banjarmasin. Remisi diberikan sudah sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hanya bagi yang mereka dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran bisa mendapatkan remisi. Jadi teruslah berbuat yang terbaik selama menjalani pembinaan di Lapas agar cepat bebas dengan selalu menerima remisi," jelasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Imam Setya Gunawan mengungkapkan, awalnya yang diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri berjumlah 1.020 orang. Namun yang sudah turun SK Remisinya baru sebanyak 995 orang. Sedangkan 25 orang sisanya masih proses perbaikan di pusat.
"Untuk remisi yang diberikan berkisar 15 hari sampai 1 bulan. Mereka yang mendapatkannya perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)