Gedung milik Panin Bank yang ambruk di Bintaro, Tangerang Selatan, istimewa
Gedung milik Panin Bank yang ambruk di Bintaro, Tangerang Selatan, istimewa

Panin Grup tak Tahu Robohkan Bangunan harus Seizin Pemkot

Farhan Dwitama • 03 Juni 2016 15:29
medcom.id, Tangerang: Property Development Panin Grup, Paulus Indra Intan, mengaku tidak tahu harus meminta izin pemerintah daerah untuk merobohkan bangunan. Namun demikian, Paulus mengaku sudah memberitahukan rencana itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.  
 
"Kami pikir kalau bongkar, ya langsung bongkar saja, tapi ternyata harus izin resmi ke Pemerintah Kota karena menyangkut bangunan besar," kata Paulus saat mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Maruga, Tangerang Selatan, Jumat (3/6/2016).
 
Paulus mengatakan ia sudah meminta izin ke Satpol PP soal rencana pembongkaran gedung setinggi 21 lantai itu. Satpol PP pun sudah memberikan izin.

Meski demikian, Paulus mengatakan perusahaannya akan menaati aturan Pemkot. Ia juga sepakat pembongkaran gedung tak akan mengganggu masyarakat.
 
Ia mengatakan perobohan gedung bertujuan membangun ulang bangunan tersebut. Sebab, bangunan yang berlokasi di kawasan Bintaro itu akan menjadi Kantor Pusat Panin Bank.
 
Ia mengungkapkan gedung yang berdiri di lahan seluas 1,5 hektare itu sengaja dirobohkan. Sebab bangunan itu membutuhkan lahan parkir.
 
"Gedung itu tidak punya parkiran bawah tanah, untuk itu kami robohkan dan akan dibangun kembali. Saya juga tak mengerti tiba-tiba roboh begitu," pungkasnya.
 
Kemarin, Kamis 2 Juni 2016, bangunan kosong milik Panin Bank mendadak ambruk. Dentuman getarannya mengejutkan warga di sekitar gedung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan