Pejabat Dishub pakai mobil patroli untuk urusan pribadi dan buang sampah sembarangan. Foto: Instagram
Pejabat Dishub pakai mobil patroli untuk urusan pribadi dan buang sampah sembarangan. Foto: Instagram

Pejabat Dishub DKI Dinonaktifkan Sementara Gegara Pakai Mobil Patroli ke Puncak

Fatha Annisa • 16 April 2024 20:04
Jakarta: Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudin hub Jakarta Timur, Agustang, dinonaktifkan sementara setelah membawa mobil patroli ke Jalur Puncak, Bogor, untuk kebutuhan pribadi. Ia juga kedapatan membuang sampah sembarangan saat melintas di jalan. 
 
Kejadian ini tak sengaja terekam kamera dasbor mobil yang berada di belakang mobil patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Agustang. Ketika kondisi lalu lintas padat merayap, mobil itu tampak sedikit menepi. Lalu, penumpangnya membuang sampah di pinggir jalan.
 
Peristiwa yang terjadi ketika mekanisme satu arah dari Puncak ke Jakarta tengah berlangsung pada Minggu, 14 April 2024, lantas viral. Salah satu akun media sosial yang mengunggahnya adalah Instagram @bogorinfo. 
 
 
Baca juga: Pendeta Gilbert Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Video Viral yang Dinilai Singgung Salat
 

Pakai Mobil Patroli Buat Jenguk Teman

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Kemudian diketahui bahwa Agustang membawa mobil untuk menjenguk teman yang sakit.
 
“Dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. Artinya bukan dalam rangka bertugas," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 16 April 2024. 
 
 
Baca juga: Viral Bule Naik Motor Tanpa Helm dan Telanjang Dada Masuk Tol Bali Mandara
 

Dinonaktifkan Sementara

Sebagai sanksi, Syafrin mengatakan Agustang yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelaksana itu akan dinonaktifkan sementara. Ia juga tidak akan menerima tunjangan selama waktu yang sudah ditentukan.
 
“Dua bulan, penonaktifan sementara. Tidak menerima tunjangan sebagai Kepala Satuan Pelayanan," ujar Syafrin

Maka selama dinonaktifkan, Agustang hanya akan menerima gaji pokok saja. Sedangkan berdasarkan penelusuran Medcom.id, nilai tunjangan untuk jabatan Kepala Satuan Pelaksana mencapai Rp23.310.000. Ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan