Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, dan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, saat konferensi pers, Sabtu 18 November 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, dan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, saat konferensi pers, Sabtu 18 November 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Sebelum Bunuh Diri, Pria di Malang Ternyata Dianiaya dan Disekap

Daviq Umar Al Faruq • 18 November 2023 14:46
Malang: Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus seorang pria yang tewas gantung diri di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, seorang pria bernama Abdul Gofur, 53, ditemukan tewas gantung diri di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis 16 November 2023.
 
"Dari hasil pemeriksaan kami menetapkan lima orang tersangka," kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, saat konferensi pers, Sabtu 18 November 2023.
 
Para pelaku tersebut antara lain, Kasihanto alias Antok, 41, warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Subagio, 39, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir; Rochmad alias Matador, 50, warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Mawan Zunaedi, 43, warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan Rosidi alias Rosdam, 45, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit. 

Wahyu menerangkan, kasus ini berawal saat korban dijemput oleh para tersangka pada Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, dan korban dipaksa ikut ke rumah salah satu tersangka di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Saat itu, para tersangka beralasan bahwa korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan tersangka.
 
Baca: Kematian Pria Gantung Diri di Malang Janggal

"Pacar salah satu tersangka mengaku telah diperkosa oleh korban atas nama Abdul Gofur. Jadi pacar ini atas nama Diana telah mengaku diperkosa oleh (mantan) mertuanya atas nama Abdul Gofur," ujarnya.
 
Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan dari para tersangka berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tak hanya itu, para tersangka juga meminta uang tebusan sejumlah Rp30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.
 
"Para tersangka ini melakukan intimidasi dan pengeroyokan kepada Abdul Gofur yang mengakibatkan ketakutan dan luka-luka dari yang bersangkutan. Tindakan selanjutnya dari tersangka ini juga meminta tebusan sejumlah Rp30 juta rupiah," jelasnya.
 
Hingga kemudian pada Kamis 16 November 2023, korban yang merasa frustasi meminta izin kepada para tersangka untuk ke kamar mandi. Namun selang beberapa saat, korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di kamar mandi tersebut.
 
"Adapun motif yaitu para tersangka ingin memperoleh keuntungan secara ekonomis, sejumlah uang tebusan tersebut," bebernya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, mengatakan, pada saat disekap oleh para tersangka, korban merasa terintimidasi dan ketakutan. Sehingga korban memutuskan untuk bunuh diri di kamar mandi.
 
"(Bunuh diri) ini di rumah Saudara Mawan tersangka. Kan aneh, rumahnya (korban) tidak di situ, (tapi) gantung dirinya di rumah orang lain, kan aneh sekali," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan