Konferensi pers di Polres Malang, Senin 18 Maret 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polres Malang, Senin 18 Maret 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Pelaku Raup Keuntungan Rp45 Juta Kemas Beras Bulog Jadi Premium

Daviq Umar Al Faruq • 18 Maret 2024 13:13
Malang: Polisi mengungkap kasus repacking atau pengemasan kembali beras Bulog menjadi beras premium di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Enik Heriyanti alias EH, 37, warga asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
 
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengemas kembali beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 50 kilogram. Beras Bulog itu direpacking menjadi beras merek Raja Lele kemasan 25 kilogram serta beras merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram. 
 
"Tujuannya menjual kembali dengan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," katanya saat konferensi pers, Senin 18 Maret 2024.

Aksi pengemasan kembali beras Bulog ini dilakukan di Toko Beras Rizky Zain milik tersangka di Jalan Kubu, Dusun Krajan RT19/RW02, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tersangka EH ditangkap polisi saat tengah melakukan pengemasan kembali di tokonya pada Jumat malam, 15 Maret 2024.
 
Di hadapan polisi, tersangka mengaku mulai menjalankan aksinya sejak Oktober 2023 lalu. Sebab saat itu, tersangka melihat harga beras terus merangkak naik, sehingga ia pun memulai usaha melakukan jual beli beras di tokonya yang berada di Jalan Kubu Dusun Krajan.
 
"Dalam mengoperasionalkan usahanya tersebut, tersangka mempekerjakan satu orang karyawan inisial EAP, yang kini menjadi saksi dalam kasus ini," imbuhnya.
 
Pelaku Raup Keuntungan Rp45 Juta Kemas Beras Bulog Jadi Premium
 
Untuk menjalankan aksinya ini, tersangka terlebih dahulu membeli beras Bulog kemasan 50 kilogram di Marketplace Facebook dengan cara cash on delivery (COD) seharga Rp690 ribu. Selain itu, tersangka juga diketahui membeli beras Bulog dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka.
 
"Laki-laki ini masih dalam proses pencarian. Orang tersebut sebelumnya langsung datang ke tempat usaha tersangka dan menawarkan beras Bulog Program SPHP kemasan 50 kilogram dengan harga Rp640 ribu," bebernya.
 
Setelah mendapatkan beras Bulog, tersangka kemudian melakukan pengemasan kembali ke dalam kemasan beras merek Raja Lele 25 kilogram serta ke dalam kemasan beras merek Ramos Bandung 5 kilogram. Selanjutnya tersangka menjual beras hasil repacking itu kepada para pembeli dengan cara online melalui Marketplace Facebook.
 
"Untuk merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dijual seharga Rp69 ribu sampai dengan Rp70 ribu. Dan beras merek Raja Lele kemasan 25 kilogram seharga Rp350 ribu," jelasnya.
 
Dari menjalanlan aksinya, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram beras. Sehingga setiap bulannya, tersangka rata-rata bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta.
 
"Sehingga kalau ditotal melakukan perbuatan tersebut selama 5 bulan, maka keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp40 juta sampai dengan Rp45 juta," tegasnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
 
"Lalu Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," ujarnya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan