Konferensi pers di depan Sat Reskrim Polres Malang, Selasa 9 Januari 2024.
Konferensi pers di depan Sat Reskrim Polres Malang, Selasa 9 Januari 2024.

Polres Malang Bekuk Agen Umrah Tipu 49 Jemaah dengan Kerugian Rp1,9 Miliar

Daviq Umar Al Faruq • 10 Januari 2024 10:12
Malang: Polisi baru saja menangkap seorang agen perjalanan umrah di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Agen perjalanan umrah itu dibekuk usai menipu dan menggelapkan uang milik 49 calon jemaah umrah dengan kerugian total mencapai Rp1,9 miliar.
 
Agen umrah yang ditangkap itu yakni Agus Arifin, 34, warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia merupakan pemilik agen perjalanan, Hasanah Tour & Travel, yang berada di bawah naungan PT Hasanah Jaya Sejahtera dan PT Umroh Haji Kita.
 
“Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023 yang mana berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa, 9 Januari 2024.

Gandha menerangkan, kasus ini bermula saat pelapor berinisial IWN, 38, pemilik agen travel yang bergerak di bidang umrah dan haji, PT GAH, asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, bertemu dengan tersangka pada awal September 2023 lalu. Saat itu, tersangka yang mempunyai agen travel serupa yakni bernama PT Hasanah Jaya Sejahtera mengaku sanggup memberangkatkan calon jemaah umrah dengan biaya Rp18,5 juta selama 11 hari.
 
Baca: BIJB Akan Layani Haji dan Umrah dari Jabar

Tertarik dengan kerjasama tersebut, IWN kemudian mencari 49 calon jemaah untuk bergabung dalam rombongan umrah tersebut dengan total biaya sejumlah Rp953 juta rupiah. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka melalui nomor rekening atas nama PT Hasanah Jaya Sejahtera.
 
"Pelapor IWN, selaku direktur dari PT GAH ini ada kerjasama dengan tersangka untuk mencarikan jemaah umrah. Singkat cerita didapatlah kurang lebih 49 orang jemaah umrah. Disepakati perjalanan dari mulai Surabaya menuju Mekkah-Madinah via Kuala Lumpur,” jelasnya.
 
Setelah para calon jemaah membayar lunas biaya perjalanan ibadah umrah, ternyata uang tersebut tidak digunakan semestinya oleh tersangka. Akibatnya, 49 orang jemaah itu terpaksa terkatung-katung selama dua hari di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena tidak bisa berangkat menuju Jeddah pada 27 November 2023. 
 
Saat itu, para jemaah memutuskan tetap melanjutkan perjalanan menuju Jeddah serta melaksanakan umrah hingga pulang ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang mencapai Rp960 juta. Akibat kejadian itu para calon jemaah merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya umrah dua kali, sehingga jika ditotal kerugian diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
 
“Setelah sampai di sana (Malaysia) ternyata hingga mencapai dua hari para jemaah ini tidak berangkat-berangkat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jemaah. Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka ini menghindar, dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
 
Atas kejadian ini, IWN kemudian melaporkan Agus Arifin ke polisi. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Agus Arifin sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang, pada Rabu 27 Desember 2023.
 
Tersangka bakal akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama 4 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan