Proses rekonstruksi Gregorius Ronald Tannur, penganiayaan berujung maut terhadap Dini Sera Afrianti di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Medcom.id/Amal)
Proses rekonstruksi Gregorius Ronald Tannur, penganiayaan berujung maut terhadap Dini Sera Afrianti di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Medcom.id/Amal)

Kejari Surabaya Terima SPDP Ronald Pasal Tentang Penganiayaan Bukan Pembunuhan

Amaluddin • 11 Oktober 2023 19:05
Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Gregorius Ronald Tannur dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa, 10 Oktober 2023. Namun dalam SPDP itu, Ronald hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 338 tentang pembunuhan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, membenarkan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan terhadap Ronald.
 
Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP itu sebelum penyidik melakukan rekonstruksi dan gelar perkara yang digelar pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Sementara pasal tentang pembunuhan baru diterapkan hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023.

"Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-temam media ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut diatas (Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP)," kata Joko dalam keterangan tertulis.
 
Baca: Cak Imin Nyatakan PKB Siap Bantu Korban Penganiayaan Anak Erdward Tanur
 

Seperti diketahui polisi telah melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Setelah gelar perkara tersebut, polisi menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan kini status kasus Ronald dari penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. 
 
"Perlu dipahamai proses penyelidikan dinamis sejalan dengan temuan fakta peristiwa. Proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri," ungkapnya.
 
Baca: Nonaktifkan Edward Tannur di DPR, Cak Imin Tegaskan Bukti PKB Berpihak pada Korban
 

Hendro menyebut pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan didampingi ahli pidana, ahli forensi dan ahli forensik komputer. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Ronald. 
 
"Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan