Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 35,9 Kg di Batam

Media Indonesia • 03 Juli 2024 16:09
Batam: Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kota Batam, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35,9 kg. Barang haram ini didapat dari pasangan suami istri berinisial EH dan NH, warga Bida KSB Tiban Mentarau, Patam Lestari, Kota Batam.
 
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi ada transaksi sabu di bawah Jembatan Nongsa Pura, Sambau.
 
"Sabu itu dibungkus kemasan teh dan disimpan tersangka dalam 2 tas ransel," kata Nugroho di Batam, Selasa, 2 Jul 2024.
 
Baca: Rumah Fotokopi di Malang Dijadikan Lab Narkoba
 
Nugroho menjelaskan pasutri ini bertugas sebagai kurir untuk menjemput sabu tersebut dan membawanya ke Jakarta melalui jalur darat. Mereka diupah Rp150-Rp300 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta Barat.

"Tersangka dijanjikan upah besar, dan terperangkap dalam bisnis narkoba karena kebutuhan ekonomi," jelasnya.
 
Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga melakukan pengembangan hingga Jakarta. Hasilnya, polisi berhasil menangkap AS, 32, selaku pemilik barang. "Dari pengakuan tersangka, barang ini dari Malaysia. Ini merupakan sindikat internasional," ungkapnya.
 
Dengan adanya pengungkapan ini, Nugroho tetap mengimbau masyarakat Kota Batam untuk menjaga lingkungannya bebas dari narkotika. "Saya tekankan, tidak ada kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam ini," bebernya.
 
Selain itu Satresnarkoba Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 497 gram. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat prekusor. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan