Pangkalpinang: Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Anang Syarif Hidayat, menilai sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 kurang efektif untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Memang saya akui, hukuman sanksi teguran kepada pelanggar prokes covid-19 ini kurang efektif," ungkapnya, Selasa, 29 Desember 2020.
Kendati saat ini jajaran kepolisian mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda menggelar operasi yustisi prokes covid-19 sehari sampai empat kali namun kurang efektif.
"Tahun ini, dari 65.701 kali operasi yustisi, kita sudah mengeluarkan sanksi teguran kepada 128 ribu lebih pelanggar prokes covid-19," ujarnya.
Anang menambahkan sebanyak apa pun sanksi teguran yang dikeluarkan, kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes.
Baca juga: 3 Kantor OPD di Sulsel Ditutup Akibat Covid-19
Ia pun berharap, Kemendagri secepatnya mengesahkan Perda penanganan covid-19 Babel sehingga sanksi denda dan hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar prokes covid-19.
"Kita harapkan perda kita selesai disahkan, Januari 2021 kita sudah bisa terapkan hukuman denda dan penjara bagi mereka yang melanggar," ujarnya.
Anang juga berharap, dengan sanksi di perda tersebut akan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes covid-19 khususnya menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
"Insyaallah dengan sanksi yang di perda itu, kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di tengah tingginya lonjakan kasus saat ini," ucap dia. (Rendy Ferdiansyah)
Pangkalpinang: Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Anang Syarif Hidayat, menilai sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes)
covid-19 kurang efektif untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Memang saya akui, hukuman sanksi teguran kepada pelanggar prokes covid-19 ini kurang efektif," ungkapnya, Selasa, 29 Desember 2020.
Kendati saat ini jajaran kepolisian mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda menggelar operasi yustisi prokes covid-19 sehari sampai empat kali namun kurang efektif.
"Tahun ini, dari 65.701 kali operasi yustisi, kita sudah mengeluarkan sanksi teguran kepada 128 ribu lebih pelanggar prokes covid-19," ujarnya.
Anang menambahkan sebanyak apa pun sanksi teguran yang dikeluarkan, kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes.
Baca juga:
3 Kantor OPD di Sulsel Ditutup Akibat Covid-19
Ia pun berharap, Kemendagri secepatnya mengesahkan Perda penanganan covid-19 Babel sehingga sanksi denda dan hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar prokes covid-19.
"Kita harapkan perda kita selesai disahkan, Januari 2021 kita sudah bisa terapkan hukuman denda dan penjara bagi mereka yang melanggar," ujarnya.
Anang juga berharap, dengan sanksi di perda tersebut akan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes covid-19 khususnya menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
"Insyaallah dengan sanksi yang di perda itu, kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di tengah tingginya lonjakan kasus saat ini," ucap dia. (Rendy Ferdiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)