Konferensi pers kasus WN Amerika yang viral di media sosial di Bali yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Denpasar, Selasa (19/01/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Konferensi pers kasus WN Amerika yang viral di media sosial di Bali yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Denpasar, Selasa (19/01/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Bikin Heboh di Medsos, Kristen Gray Dideportasi hingga Dilarang Masuk Indonesia

Antara • 20 Januari 2021 06:22

Kristen Antoinette Gray masuk ke Indonesia pada  21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
 
Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
 
Sementara itu, Kristen Antoinette Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.
 
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," dalih Kristen Gray.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan