Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan kebijakan ganjil-genap (gage) setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif covid-19.
"Kebijakan akan diterapkan mulai 6 Februari 2021 guna mengurangi mobilitas warga. Karena kami tidak mungkin melakukan penyekatan total atau lockdown di Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 4 Februari 2021.
Metode gage untuk kendaraan pribadi dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga. Dalam penerapannya, kepolisian akan bekerja sama dengan TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kota Bogor.
Susatyo mengatakan akan membuat beberapa titik cek poin untuk memastikan semua kendaraan yang melintas di jalan Kota Bogor sesuai dengan aturan ganjil genap. "Kami akan mendirikan titik cek point untuk memastikan kendaraan yang melintas di jalanan Kota Bogor sesuai dengan penerapan gage," sambungnya.
Setidaknya ada 11 titik cek poin, yakni:
1. Simpang Bubulak,
2. Simpang Ciawi,
3. Simpang BORR,
4. Simpang Pomad,
5. Simpang Yasmin,
6. Simpang Terminal Baranangsiang,
7. Simpang Batutulis,
8. Simpang Air Mancur,
9. Simpang Empang,
10. Simpang Gunung Batu dan,
11. Simpang RSUD.
Apabila ada kendaraan dari luar yang akan masuk ke Kota Bogor, maka petugas akan mengarahkan pengendara atau pengemudi untuk putar balik.
"Titik ini akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga memutarbalikkan kendaraan agar tidak masuk ke Kota Bogor. Jadi, saya ingatkan kepada warga yang di luar kota Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kita, akan diputarbalikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya," kata Susatyo.
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan kebijakan
ganjil-genap (gage) setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif covid-19.
"Kebijakan akan diterapkan mulai 6 Februari 2021 guna mengurangi mobilitas warga. Karena kami tidak mungkin melakukan penyekatan total atau
lockdown di Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 4 Februari 2021.
Metode gage untuk kendaraan pribadi dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga. Dalam penerapannya, kepolisian akan bekerja sama dengan TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kota Bogor.
Susatyo mengatakan akan membuat beberapa titik cek poin untuk memastikan semua kendaraan yang melintas di jalan Kota Bogor sesuai dengan aturan ganjil genap. "Kami akan mendirikan titik cek point untuk memastikan kendaraan yang melintas di jalanan Kota Bogor sesuai dengan penerapan gage," sambungnya.
Setidaknya ada 11 titik cek poin, yakni:
1. Simpang Bubulak,
2. Simpang Ciawi,
3. Simpang BORR,
4. Simpang Pomad,
5. Simpang Yasmin,
6. Simpang Terminal Baranangsiang,
7. Simpang Batutulis,
8. Simpang Air Mancur,
9. Simpang Empang,
10. Simpang Gunung Batu dan,
11. Simpang RSUD.
Apabila ada kendaraan dari luar yang akan masuk ke Kota Bogor, maka petugas akan mengarahkan pengendara atau pengemudi untuk putar balik.
"Titik ini akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga memutarbalikkan kendaraan agar tidak masuk ke Kota Bogor. Jadi, saya ingatkan kepada warga yang di luar kota Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kita, akan diputarbalikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya," kata Susatyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)