"Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar (covid-19) setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu dites usap keduanya positif," kata Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Senin, 11 Januari 2021.
Atas temuan itu, ia mengaku pihaknya telah memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker," ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia, makanan dapat dibungkus dan dibawa pulang. "Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya."
Baca juga: Longsor, Jalur Cianjur Menuju Puncak Bogor Ditutup
Sebenarnya, lanjut Irvan, aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang menyebutkan bahwa apa pun rekomendasi satgas harus dijalankan.
"Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi," kata dia.
Irvan mengatakan hal ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja.
"Kecuali bekerja atau hal yang penting," ungkapnya.
(MEL)