Blora: Bupati Blora Djoko Nugroho mengeluarkan larangan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru mulai Sabtu, 19 Desember 2020. Ia juga akan memberlakukan jam malam di wilayah setempat.
"Mulai Sabtu besok kita berlakukan jam malam, seluruh kegiatan warga selain terkait dengan pekerjaan seperti kesehatan, keamanan, pelayanan umum dilarang pada malam hari," kata Djoko, Rabu, 16 Desember 2020.
Selain diberlakukan jam malam, guna mencegah penyebaran covud-19 yang kian meluas, semua pihak terutama para pejabat di Blora untuk tidak merayakan pesta Natal dan Tahun Baru seperti sebelum pandemi.
"Saya sudah koordibasikan kepada semua pihak termasuk tokoh agama," ujarnya.
Baca juga: 160 Perawat di Lampung Terpapar Covid-19
Bupati Djoko menjelaskan perayaan Natal dan malam pergantian tahun dilarang disertai pesta seperti tahun-tahun sebelumnya yang mengundang banyak orang karena rawan terjadi penyebaran covid-19.
"Untuk peribadatan Natal tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat," terang Djoko.
Saat ini Pemkab Blora telah memiliki satu unit alat uji usap covid-19 metode PCR yang baru dibeli dengan anggaran APBD Blora senilai Rp2,1 miliar. Alat tersebut berkapasitas 60 PCR per hari. Saat ini alat tersebut masih dalam proses pemasangan.
Selain pengadaan alat uji usap covid-19, dalam waktu dekat rumah sakit DKT milik TNI AD di Blora, juga akan mendapatkan bantuan alat PCR dari Mabes AD.
"Alat PCR milik DKT ini nanti lebih besar kapasitasnya dari pada milik Pemkab Blora," imbuhnya. (Akhmad Safuan)
Blora: Bupati Blora Djoko Nugroho mengeluarkan larangan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru mulai Sabtu, 19 Desember 2020. Ia juga akan memberlakukan
jam malam di wilayah setempat.
"Mulai Sabtu besok kita berlakukan jam malam, seluruh kegiatan warga selain terkait dengan pekerjaan seperti kesehatan, keamanan, pelayanan umum dilarang pada malam hari," kata Djoko, Rabu, 16 Desember 2020.
Selain diberlakukan jam malam, guna mencegah penyebaran covud-19 yang kian meluas, semua pihak terutama para pejabat di Blora untuk tidak merayakan pesta Natal dan Tahun Baru seperti sebelum pandemi.
"Saya sudah koordibasikan kepada semua pihak termasuk tokoh agama," ujarnya.
Baca juga:
160 Perawat di Lampung Terpapar Covid-19
Bupati Djoko menjelaskan perayaan Natal dan malam pergantian tahun dilarang disertai pesta seperti tahun-tahun sebelumnya yang mengundang banyak orang karena rawan terjadi penyebaran covid-19.
"Untuk peribadatan Natal tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat," terang Djoko.
Saat ini Pemkab Blora telah memiliki satu unit alat uji usap covid-19 metode PCR yang baru dibeli dengan anggaran APBD Blora senilai Rp2,1 miliar. Alat tersebut berkapasitas 60 PCR per hari. Saat ini alat tersebut masih dalam proses pemasangan.
Selain pengadaan alat uji usap covid-19, dalam waktu dekat rumah sakit DKT milik TNI AD di Blora, juga akan mendapatkan bantuan alat PCR dari Mabes AD.
"Alat PCR milik DKT ini nanti lebih besar kapasitasnya dari pada milik Pemkab Blora," imbuhnya. (Akhmad Safuan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)