Bintan: Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang terhadap seorang sopir lori bernama Ijul Syahputra.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan korban sudah membuat laporan ke Mapolres Bintan dan langsung diproses.
"Korban sudah diperiksa guna dimintai keterangan," kata Alson di Bintan, Rabu, 30 November 2022.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa pagi, 29 November 2022.
Kronologis kejadian bermula ketika korban sedang membawa lori dari Tanjung Uban menuju Kijang, Kabupaten Bintan. Lalu saat melintas di Jembatan Dua Lintas Barat, tiba-tiba ada satu unit mobil menyalip dan memberhentikan lori yang dibawa korban.
Masih menurut korban, dari dalam mobil tersebut ada empat oknum petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang yang secara tiba-tiba memukul korban tanpa diketahui penyebabnya.
"Begitu menurut pengakuan korban. Ia tiba-tiba dipukul dan sempat dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjungpinang," jelas Alson.
Sementara terhadap empat terduga pelaku penganiayaan itu, menurut Alson, sampai saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim Polres Bintan.
"Masih diselidiki. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ungkap Alson.
Hingga saat ini pihak Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang belum memberikan keterangan perihal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh empat personel mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bintan: Polres Bintan,
Kepulauan Riau (Kepri), menyelidiki dugaan kasus
penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kantor
Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang terhadap seorang sopir lori bernama Ijul Syahputra.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan korban sudah membuat laporan ke Mapolres Bintan dan langsung diproses.
"Korban sudah diperiksa guna dimintai keterangan," kata Alson di Bintan, Rabu, 30 November 2022.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa pagi, 29 November 2022.
Kronologis kejadian bermula ketika korban sedang membawa lori dari Tanjung Uban menuju Kijang, Kabupaten Bintan. Lalu saat melintas di Jembatan Dua Lintas Barat, tiba-tiba ada satu unit mobil menyalip dan memberhentikan lori yang dibawa korban.
Masih menurut korban, dari dalam mobil tersebut ada empat oknum petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang yang secara tiba-tiba memukul korban tanpa diketahui penyebabnya.
"Begitu menurut pengakuan korban. Ia tiba-tiba dipukul dan sempat dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjungpinang," jelas Alson.
Sementara terhadap empat terduga pelaku penganiayaan itu, menurut Alson, sampai saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim Polres Bintan.
"Masih diselidiki. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ungkap Alson.
Hingga saat ini pihak Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang belum memberikan keterangan perihal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh empat personel mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)