Ilustrasi aktivitas Ilegal logging di Riau. (Foto:Antara/HO-Humas Polda Riau).
Ilustrasi aktivitas Ilegal logging di Riau. (Foto:Antara/HO-Humas Polda Riau).

Polisi Hentikan Proses Hukum Dugaan Pembalakan Liar di Kepulauan Tanimbar

Antara • 09 November 2022 13:25
Maluku: Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Maluku, menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka kasus dugaan pembalakan liar.
 
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Axel Panggabean mengatakan sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu RMM, FR, dan JM dengan ancaman pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti kayu di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Tanimbar, saat akan menjual kayu diduga hasil pembalakan liar menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 14 Juni 2022.
 
Baca: Pelaku Pembalakan Liar di Mukomuko Bengkulu Diburu

Setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik tidak menemukan cukup bukti serta adanya pertimbangan saksi ahli yang menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak memenuhi unsur sebagaimana disangkakan.

"Saat penetapan tersangka itu, saya belum menjabat sebagai Kasatreskrim. Saat saya bertugas, kita melakukan proses lanjut dan meminta keterangan saksi ahli yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kesimpulannya bahwa para tersangka tidak bisa diproses lanjut karena kayu itu APL atau diambil dari wilayah yang berizin dan jika mau dijual ke luar daerah itu diperbolehkan karena mereka bayar pajak" kata Axel di Saumlaki, Rabu, 9 November 2022.
 
APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.
 
"Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat, juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat," katanya.
 
Ia mengatakan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan para tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman. 
 
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya menyatakan polisi menyita barang bukti ratusan kayu olahan berbagai jenis dalam kasus itu. Kasus itu diawali dengan penangkapan pertama oleh personel Satuan Sabhara Polres Tanimbar yang berpatroli di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada 14 Juni 2022.
 
Polisi menemukan satu unit mobil truk dengan nomor polisi L 9159 NJ yang memuat kayu olahan jenis merbau/besi dengan ukuran 6x12x400 sentimeter sebanyak 127 potong. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, sopir yang mengangkut kayu berinisial RRM tidak dapat menunjukkan dokumen kayu sehingga truk dan muatannya langsung disita di Polres Tanimbar.
 
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun sopir yang membawa kayu tersebut. Lima orang saksi yang diperiksa, di antaranya personel Polri yang bertugas, buruh Pelabuhan Saumlaki yang menaikkan dan menurunkan kayu tersebut, serta RRM.
 
Dari hasil pemeriksaan diketahui kayu tersebut merupakan milik FR di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, yang rencananya dibawa ke Kupang dengan menggunakan Kapal Motor Berkat Taloda.
 
Ia menjelaskan tak lama berselang pada hari itu, personel Satreskrim Polres Tanimnar juga menyita satu unit truk dengan nomor polisi DE 8697 E yang sedang memuat kayu di areal pelabuhan dan tidak dilengkapi dokumen. Kendaraan itu memuat kayu olahan jenis lenggua dengan ukuran 4x25x300 sentimeter sebanyak 140 potong.
 
Menurut hasil pemeriksaan, kayu tersebut milik warga berinisial STG. Sopir truk berinisial JM mengaku sebelumnya mengangkut kayu olahan jenis merbau/besi dengan ukuran 6x12x400 sentimeter sebanyak 105 potong, dan ukuran 4x25x400 sentimeter sebanyak 20 lembar.
 
Ketika dicek petugas di lapangan, sopir JM tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap sehingga, barang bukti tersebut disita di Polres Kepulauan Tanimbar. Terhadap temuan kasus kedua ini, penyidik Satresrim kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan sopir JM, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
 
Namun, saat itu, polisi belum bisa memeriksa seorang pemilik kayu berinisial STG karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sudah tua dan baru menjalani operasi tumor.
 
Saat itu, para tersangka diancam dengan hukuman sesuai pasal yang disangkakan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan