Terdakwa diduga melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut pidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachmansyah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 16 November 2022.
| Baca: Satpol PP Sleman Sita Ratusan Miras Ilegal |
Selain hukuman badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya ini juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu ketua majelis hakim AA Gede Agung Parnata menanyakan kepada Ferri Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.
"Untuk pledoi, terdakwa mengajukan sendiri atau disampaikan penasihat hukumnya," tanya Agung dan dijawab Ferri Jocom akan diserahkan kepada penasihat hukumnya.
Sementara penasihat hukum, Iwan Harimurti, mengatakan tuntutan JPU tersebut tak memiliki dasar. "Karena secara eksplisit di dalam dakwaan jaksa sudah menyatakan bahwa itu bukan barang sitaan negara, ada di dalam dakwaannya tersebut," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id