Tangerang: Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang akan memberlakukan tarif passenger service charge (PSC) atau airport tax pada awal Agustus 2022. Penyesuaian tarif tersebut diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Penyesuaian airport tax sebenarnya tidak hanya di Bandara Soekarno-Hatta saja, ada di beberapa bandara lain. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, Selasa, 19 Juli 2022.
Agus menuturkan, penyesuaian tarif tersebut saat diusulkan kenaikan sebelumnya terbentur dengan adanya pandemi covid-19. Maka dari itu, kata Agus, baru bisa terealisasi pada Agustus 2022 nanti.
"Sudah cukup lama direncanakan atau diusulkan, tetapi dalam hal ini regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan baru bisa merilis setelah covid-19 ini agak mereda," katanya.
Agus menjelaskan, dalam penyesuaian itu, pihaknya diberikan waktu untuk sosialisasi selama 30 hari oleh Kementerian Perhubungan sebelum diberlakukannya tarif tersebut.
"Kita diberikan waktu 30 hari atau kurang lebih satu bulan untuk sosialisasi baik ke maskapai maupun masyarakat sebelum melakukan pemberlakuan itu. Rencananya untuk penyesuaian tarif ini, kita merencanakan diberlakukannya mulai 1 Agustus 2022," jelasnya.
Menurut Agus, kenaikan tarif airport tax di terminal yang ada di Bandara Soekarno-Hatta bervariasi. Di mana, lanjutnya, hitungan nominal di tiap terminal berdasarkan kualitas pelayanan.
"Kenaikan bervariasi, di Terminal 3 baik domestik maupun internasional itu naik tapi tidak begitu signifikan, masih sesuai dengan koridor. Hitungan kami berdasarkan kualitas pelayanan dan administrasi ya memang sudah dihitung. Kemudian Terminal 2 juga disesuaikan," ungkapnya.
Tangerang:
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang akan memberlakukan tarif
passenger service charge (PSC) atau
airport tax pada awal Agustus 2022. Penyesuaian tarif tersebut diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Penyesuaian
airport tax sebenarnya tidak hanya di Bandara Soekarno-Hatta saja, ada di beberapa bandara lain. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, Selasa, 19 Juli 2022.
Agus menuturkan, penyesuaian tarif tersebut saat diusulkan kenaikan sebelumnya terbentur dengan adanya
pandemi covid-19. Maka dari itu, kata Agus, baru bisa terealisasi pada Agustus 2022 nanti.
"Sudah cukup lama direncanakan atau diusulkan, tetapi dalam hal ini regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan baru bisa merilis setelah covid-19 ini agak mereda," katanya.
Agus menjelaskan, dalam penyesuaian itu, pihaknya diberikan waktu untuk sosialisasi selama 30 hari oleh Kementerian Perhubungan sebelum diberlakukannya tarif tersebut.
"Kita diberikan waktu 30 hari atau kurang lebih satu bulan untuk sosialisasi baik ke maskapai maupun masyarakat sebelum melakukan pemberlakuan itu. Rencananya untuk penyesuaian tarif ini, kita merencanakan diberlakukannya mulai 1 Agustus 2022," jelasnya.
Menurut Agus, kenaikan tarif
airport tax di terminal yang ada di Bandara Soekarno-Hatta bervariasi. Di mana, lanjutnya, hitungan nominal di tiap terminal berdasarkan kualitas pelayanan.
"Kenaikan bervariasi, di Terminal 3 baik domestik maupun internasional itu naik tapi tidak begitu signifikan, masih sesuai dengan koridor. Hitungan kami berdasarkan kualitas pelayanan dan administrasi ya memang sudah dihitung. Kemudian Terminal 2 juga disesuaikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)