Polisi menangkap seorang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap salah satu sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur/istimewa.
Polisi menangkap seorang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap salah satu sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur/istimewa.

Bikin Berita Bohong Lalu Peras Sekolah, Wartawan Gadungan Dibekuk

Daviq Umar Al Faruq • 18 Agustus 2022 09:59
Malang: Polisi menangkap seorang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap salah satu sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku dilaporkan memeras sekolah Rp25 juta.
 
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan, pelaku ditangkap saat akan mengambil uang ke pihak sekolah. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.
 
“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ferli menerangkan, peristiwa ini bermula saat adanya pemberitaan di sebuah media online pada Senin, 8 Agustus 2022. Berita itu menyebutkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit oleh temannya. Pada berita itu juga dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru. 
 
“Namun setelah Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan. Dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” imbuhnya. 
 
Baca juga:  Polisi Tangkap 3 Petugas KPK Gadungan di Nias

Usai muncul berita tersebut, pihak sekolah didatangi oleh seseorang mengaku wartawan media online dan cetak Radar X, berinisial EY, 48, warga Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu, 10 Agustus 2022. Saat itu, EY meminta uang kepada pihak sekolah dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan ke polisi.
 
“Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta,” ungkap Ferli. 
 
Awalnya pihak sekolah mengaku tidak bisa memenuhi permintaan dari pelaku tersebut. Pihak sekolah kemudian bernegoisasi hingga pelaku sepakat meminta uang damai separuh dari permintaan, yakni sejumlah Rp12,5 juta. 
 
“Dengan tawaran tersebut, terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, EY datang ke sekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” bebernya. 
 
Sebelumnya, pihak sekolah telah melapor ke polisi terkait pemerasan ini. Hingga kemudian, anggota Polres Malang menangkap tangan pelaku saat hendak mengambil uang damai.
 
Baca juga: Kapolres Madiun Minta Maaf Buntut Amukan Kasatlantas pada Wartawan

"Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” terangnya.
 
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, kartu tanda pengenal pers bertuliskan Radar X, kartu LSM bertuliskan KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), satu buah pulpen merek Snowman, satu buah buku kwitansi warna hijau, amplop putih ukuran 23x8 cm berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar atau Rp5 juta, dan satu buah hp merk Redmi model 6A warna hitam.
 
“Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY,” bebernya. 
 
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Pelaku diiancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan