Yogyakarta: Skuter listrik atau otopet sudah dilarang beroperasi di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, hingga titik nol kilometer. Namun, sejumlah pengguna otopet kembali berkeliaran.
"Aturannya kan sudah keluar dan jelas. Tindakannya diserahkan ke Pemerintah Tingkat II," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat dihubungi, Jumat, 6 Desember 2023.
Pemerintah Daerah tingkat II ini merujuk pada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Sebab, kawasan Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer berada di wilayah Kota Yogyakarta. Noviar mengatakan pihaknya akan membantu dalam proses penertiban.
"Kami sifatnya mem-back up dalam melakukan penertiban," ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan 31 Maret 2022.
Larangan aktivitas otopet di lokasi itu untuk mengatur kawasan sumbu filosofis yang diajukan ke UNESCO. Di sisi lain, kawasan Malioboro merupakan kawasan bebas kendaraan yang operasionalnya belum diatur.
Selain SE tersebut, ada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur larangan penggunaan otopet tak hanya di wilayah Malioboro namun seluruh ruas jalan raya di wilayah Kota Yogyakarta.
Noviar mengatakan akan bertindak jika Pemkot Yogyakarta memimpin komando. Sebab, ada konsekuensi sanksi bagi pelanggar.
"Kami tidak melepas tanggung jawab tetapi kami menunggu tindakan pemerintah kotanya karena sudah ada Perwalnya," kata dia.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY Kadarmanta Baskara Aji Kadarmanta mengatakan upaya penertiban sudah dilakukan beberapa kali. Namun, hal itu mudah berlalu setelah jeda beberapa pekan.
Menurut dia, Pemkot Yogyakarta perlu melakukan sikap tegas dalam situasi itu. Setelah memenuhi syarat menyosialisasikan Perwal larangan aktivitas otopet, kata dia, harus dilakukan penindakan bagi pelanggar.
"Kalau sudah sosialisasi dalam waktu berapa lama ya harus penegakan sesuai aturan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Skuter listrik atau
otopet sudah dilarang beroperasi di kawasan Tugu
Yogyakarta, Malioboro, hingga titik nol kilometer. Namun, sejumlah pengguna otopet kembali berkeliaran.
"Aturannya kan sudah keluar dan jelas. Tindakannya diserahkan ke Pemerintah Tingkat II," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat dihubungi, Jumat, 6 Desember 2023.
Pemerintah Daerah tingkat II ini merujuk pada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Sebab, kawasan Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer berada di wilayah Kota Yogyakarta. Noviar mengatakan pihaknya akan membantu dalam proses penertiban.
"Kami sifatnya mem-
back up dalam melakukan penertiban," ujarnya.
Gubernur DIY Sri
Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan 31 Maret 2022.
Larangan aktivitas otopet di lokasi itu untuk mengatur kawasan sumbu filosofis yang diajukan ke UNESCO. Di sisi lain, kawasan Malioboro merupakan kawasan bebas kendaraan yang operasionalnya belum diatur.
Selain SE tersebut, ada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur larangan penggunaan otopet tak hanya di wilayah Malioboro namun seluruh ruas jalan raya di wilayah Kota Yogyakarta.
Noviar mengatakan akan bertindak jika Pemkot Yogyakarta memimpin komando. Sebab, ada konsekuensi sanksi bagi pelanggar.
"Kami tidak melepas tanggung jawab tetapi kami menunggu tindakan pemerintah kotanya karena sudah ada Perwalnya," kata dia.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY Kadarmanta Baskara Aji Kadarmanta mengatakan upaya penertiban sudah dilakukan beberapa kali. Namun, hal itu mudah berlalu setelah jeda beberapa pekan.
Menurut dia, Pemkot Yogyakarta perlu melakukan sikap tegas dalam situasi itu. Setelah memenuhi syarat menyosialisasikan Perwal larangan aktivitas otopet, kata dia, harus dilakukan penindakan bagi pelanggar.
"Kalau sudah sosialisasi dalam waktu berapa lama ya harus penegakan sesuai aturan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)