Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di majelis kehormatan hakim beberapa hari lalu di Jakarta. Dari hasil sidang tersebut, HGU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPH).
Humas PN Bondowoso Randi Jastian membenarkan sanksi terhadap HGU tersebut. Namun, dia tidak mengetahui detail kasus suap yang menjeratnya.
| Baca juga: Panitera Hamdan, 'Si Makelar' Pengadilan Negeri Surabaya |
"Kami hanya tahu yang bersangkutan diberikan sanksi PTDH. Tapi kasusnya apa tidak tahu. Sebab, kasus itu terjadi saat dia masih di PN Tarakan," katanya, Sabtu, 3 September 2022.
Diketahui, di PN Bondowoso, HGU tercatat sebagai hakim baru. Dia baru bertugas di PN Bondowoso sejak setahun terakhir.
Namun, di akhir Agustus ini statusnya sebagai hakim berakhir menyusul pemberhentian dirinya oleh majelis kehormatan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id