Hal itu, kata dia sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memutuskan tidak ada ganja untuk medis.
"Kalau wacana itu dihidupkan lagi sudah terputus dengan putusan MK jadi ini sudah diputus jadi tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis apalagi secara umum," kata Ricky, di Banda Aceh, Kamis, 29 September 2022.
Menurutnya wacana itu sudah final ditutup dan MK sebagai lembaga peradilan sudah memutuskan bahwa ganja tidak bisa dijadikan sebagai obat untuk medis.
Baca juga: DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis |
Apalagi, kata dia belum ada pembuktian bahwa THC atau kandungan dalam ganja itu dapat menyembuhkan penyakit secara permanan termasuk kanker.
"Belum ada pembuktian bahwa THC itu kandungan ganja itu dapat menyembuhkan kanker secara permanen," tegas dia.
Pihaknya juga tetap mengikuti putusan MK yang melarang legalisasi ganja untuk medis selama hukum positif melarang.
"Itu sudah final ya (tidak ada legalisasi ganja untuk medis). Selama hukum positif melarang, ya sudah kita ikutin itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id