medcom.id, Tangerang: Dua tersangka pengedar obat-obatan ilegal jenis pil PCC (paracetamol cafein carisoprodol) di tempat hiburan malam Jakarta diamankan Sat Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat 22 September 2017. Mereka disebutkan telah mengedarkan obat berbahaya tersebut sejak lima bulan terakhir.
"Jadi mereka dapat dari kawasan Cimanggis Depok dan kawasan sekitar Central Park," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Silitonga, Jumat 22 September 2017.
Tersangka HRD dan NZR mengedarkan obat yang kini jadi sorotan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Mereka bekerja dengan dua orang lain yang kini tengah diburu polisi.
"Keduanya dijatah masing-masing Rp3 juta untuk satu kali transaksi. Ini transaksi ke tiga mereka. Tapi baru dua kali mendapat upah," ungkap dia.
Polisi menyita 950 pil PCC yang disimpan dalam 19 bungkus, yang tiap bungkusnya berisi 50 butir PCC. Polisi menjerat kedua pelaku dengan undang-undang kesehatan pasal 197 subsider 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ucap dia.
medcom.id, Tangerang: Dua tersangka pengedar obat-obatan ilegal jenis pil PCC (
paracetamol cafein carisoprodol) di tempat hiburan malam Jakarta diamankan Sat Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat 22 September 2017. Mereka disebutkan telah mengedarkan obat berbahaya tersebut sejak lima bulan terakhir.
"Jadi mereka dapat dari kawasan Cimanggis Depok dan kawasan sekitar Central Park," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Silitonga, Jumat 22 September 2017.
Tersangka HRD dan NZR mengedarkan obat yang kini jadi sorotan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Mereka bekerja dengan dua orang lain yang kini tengah diburu polisi.
"Keduanya dijatah masing-masing Rp3 juta untuk satu kali transaksi. Ini transaksi ke tiga mereka. Tapi baru dua kali mendapat upah," ungkap dia.
Polisi menyita 950 pil PCC yang disimpan dalam 19 bungkus, yang tiap bungkusnya berisi 50 butir PCC. Polisi menjerat kedua pelaku dengan undang-undang kesehatan pasal 197 subsider 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)