Ilustrasi, parkir kendaraan di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat. (MI/Ramdani) (Octavianus Dwi Sutrisno)
Ilustrasi, parkir kendaraan di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat. (MI/Ramdani) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Siap-siap Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Bakal Didenda

Octavianus Dwi Sutrisno • 17 Juli 2019 19:47
Depok: Pemerintah Kota Depok menggodok Rancagan Peraturan Daerah Garasi bagi warga yang memiliki mobil. Rencananya bagi yang melanggar akan diberi sanksi denda maksimal Rp20 juta.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan Raperda digodok berdasarkan aspirasi masyarakat yang merasa terganggu akan banyaknya mobil terparkir di ruang jalan terutama permukiman warga.
 
"Ini masuk dalam Raperda penyelenggaraan perhubungan, sehingga pemerintah hadir sebagai penengah karena aspirasi warga tersebut berkembang luar biasa kepada kami," Ucap Dadang, di Gedung Balaikota Depok Rabu, 17 Juli 2019.

Baca: Raperda Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi Disetujui
 
Menurut dia, filosofinya adalah menjamin keteraturan di masyarakat. Nantinya, ketika aturan itu dijalankan maka berlaku bagi seluruh wilayah Kota Depok termasuk di ruang fasilitas sosial maupun umum. 
 
"Karena, itu adalah milik publik bukan perorangan," tegasnya.
 
Baca: Mobil Tetangga Parkir Sembarangan? Gugat Aja
 
Ketika, nantinya ada warga yang masih membandel memarkir mobil di sembarang tempat akan diberikan denda maksimal kurang lebih Rp 20 Juta. Namun, Dadang menuturkan hukuman terhadap pelanggar dipastikan tidak begitu saja diberikan dengan kata lain melalui beberapa tahapan.
 
"Hukuman itu baru konsep, jadi tidak absolut namun sudah dimasukkan dalam pembahasan peraturan daerah. Tentunya, saat disahkan ada proses edukasi dan sosialisasi tidak saklek begitu ada tahapannya tidak langsung punishment," paparnya.
 
Dadang berharap masyarakat memaknai positif aturan tersebut dirancang bukan untuk memberatkan warga namun, demi ketertiban lingkungan. 
 
"Mohon dilihat dari sisi fungsinya, bahwa disamping kita masih ada warga lain," katanya.
 
Sementara itu, saat ditanya mengenai lahan parkir di ruang publik (parkir umum) Dadang memaparkan akan lebih baik pihak swasta ikut campur dalam hal ini untuk mengakomodasi parkir kendaraan.
 
"Kalau ada investor kan lebih baik, saat ini parkir hanya terakomodasi di pusat perbelanjaan. Sedangkan di jalan protokol seperti Jalan Raya Margonda tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan