Malang: Pemerintah bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menyoroti radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Radikalisme disebut sebagai ancaman nyata di negeri ini.
"Satgas ini menampung laporan tentang itu (radikalisme), kalau betul (ditemukan ASN terpapar radikalisme) kita panggil, diberi nasihat. Kalau memang sudah enggak bisa lagi, berarti ya ada sanksinya," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan di Malang, Jawa Timur, Kamis 21 November 2019.
Fachrul menerangkan tim satgas masih digodok. Dia memastikan setiap kementerian/lembaga akan dibentuk satgas.
"Sanksinya sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing," imbuhnya.
Dia menjelaskan seluruh ASN bakal diperiksa soal rasa nasionalisme. Dia memastikan pemeriksaan berlaku di setiap penerimaan ASN.
"Kenapa kita panggil orang yang enggak ada nasionalismenya, itu wajar saja. Setiap menerima pegawai pasti kita lakukan seperti itu enggak ada yang aneh," bebernya.
Fachrul menambahkan sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Keputusan bersama itu betul-betul untuk pegawai negeri sipil. Dia harus betul-betul bisa menjadi garda terdepan dalam meningkatkan wawasan kebangsaan dan melakukan langkah-langkah deradikalisasi. Jadi sama sekali tidak boleh ada pegawai negeri sipil yang ketularan sifat-sifat radikal ini," tegasnya.
Dia menjelaskan ciri ASN terpapar radikalisme diketahui saat adu pendapat. ASN yang merasa paling benar diduga telah terpapar dikalisme.
"Jadi sebagai contoh, kalau dia dengan mudah mengatakan dia yang paling betul, orang lain salah, orang lain sesat. Nah itu berarti sudah ada tanda-tanda. Kita panggil, kita kasih penjelasan, di mana sesatnya. Orang lain kan punya hak berpendapat," tandasnya.
Malang: Pemerintah bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menyoroti radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Radikalisme disebut sebagai ancaman nyata di negeri ini.
"Satgas ini menampung laporan tentang itu (radikalisme), kalau betul (ditemukan ASN terpapar radikalisme) kita panggil, diberi nasihat. Kalau memang sudah enggak bisa lagi, berarti ya ada sanksinya," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan di Malang, Jawa Timur, Kamis 21 November 2019.
Fachrul menerangkan tim satgas masih digodok. Dia memastikan setiap kementerian/lembaga akan dibentuk satgas.
"Sanksinya sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing," imbuhnya.
Dia menjelaskan seluruh ASN bakal diperiksa soal rasa nasionalisme. Dia memastikan pemeriksaan berlaku di setiap penerimaan ASN.
"Kenapa kita panggil orang yang enggak ada nasionalismenya, itu wajar saja. Setiap menerima pegawai pasti kita lakukan seperti itu enggak ada yang aneh," bebernya.
Fachrul menambahkan sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Keputusan bersama itu betul-betul untuk pegawai negeri sipil. Dia harus betul-betul bisa menjadi garda terdepan dalam meningkatkan wawasan kebangsaan dan melakukan langkah-langkah deradikalisasi. Jadi sama sekali tidak boleh ada pegawai negeri sipil yang ketularan sifat-sifat radikal ini," tegasnya.
Dia menjelaskan ciri ASN terpapar radikalisme diketahui saat adu pendapat. ASN yang merasa paling benar diduga telah terpapar dikalisme.
"Jadi sebagai contoh, kalau dia dengan mudah mengatakan dia yang paling betul, orang lain salah, orang lain sesat. Nah itu berarti sudah ada tanda-tanda. Kita panggil, kita kasih penjelasan, di mana sesatnya. Orang lain kan punya hak berpendapat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)