Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menunggu ketetapan dari KemenPAN RB terkait pemangkasan eselon III dan IV pada ASN. Artinya, pemangkasan eselon ASN di Pemprov Jatim belum bisa diterapkan di Jatim.
"Jadi, kami masih menunggu ketetapan dari KemenPAN RB terkait pemangkasan eselon III dan IV," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Anom Surahno, saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 November 2019.
Anom mengatakan yang menjadi perhatian BKD Jatim dengan pemangkasan eselon ini adalah camat (eselon III) dan lurah (eselon IV). Ini karena jabatan lurah dan camat tidak bisa difungsionalkan, karena fungsinya direktif dan kewilayahan.
"Dia penguasa wilayah. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya melalui PP, Keppres atau Permendagri atau PermenPAN RB. Kami juga akan lihat analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) untuk menentukan kelas jabatannya," jelas Anom.
Selain itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait rencana KemenPAN-RB. Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa tidak ada penyebutan eselon III dan IV. Jika hal tersebut diputuskan oleh pusat, maka eselon III dan IV akan menjadi pegawai fungsional.
"Sehingga kami masih menunggu petunjuk dari KemenPAN-RB yang disosialisasikan ke Menteri-menteri kemudian ke daerah-daerah," pungkas Anom.
Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menunggu ketetapan dari KemenPAN RB terkait pemangkasan eselon III dan IV pada ASN. Artinya, pemangkasan eselon ASN di Pemprov Jatim belum bisa diterapkan di Jatim.
"Jadi, kami masih menunggu ketetapan dari KemenPAN RB terkait pemangkasan eselon III dan IV," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Anom Surahno, saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 November 2019.
Anom mengatakan yang menjadi perhatian BKD Jatim dengan pemangkasan eselon ini adalah camat (eselon III) dan lurah (eselon IV). Ini karena jabatan lurah dan camat tidak bisa difungsionalkan, karena fungsinya direktif dan kewilayahan.
"Dia penguasa wilayah. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya melalui PP, Keppres atau Permendagri atau PermenPAN RB. Kami juga akan lihat analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) untuk menentukan kelas jabatannya," jelas Anom.
Selain itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait rencana KemenPAN-RB. Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa tidak ada penyebutan eselon III dan IV. Jika hal tersebut diputuskan oleh pusat, maka eselon III dan IV akan menjadi pegawai fungsional.
"Sehingga kami masih menunggu petunjuk dari KemenPAN-RB yang disosialisasikan ke Menteri-menteri kemudian ke daerah-daerah," pungkas Anom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)