Bekasi: Dinas Perhubungan Kota Bekasi berencana menerapkan tilang elektronik di beberapa ruas jalan protokol di Kota Bekasi. Saat ini, pihaknya tengah mengusulkan pada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membantu menunjang ketersediaan infrastruktur.
“Sedang kita usulkan, karena menerapkan sistem tersebut butuh infrastruktur penunjang,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Rabu, 24 Juli 2019.
Johan mengatakan, usulan tersebut merupakan salah satu program sembilan pilar Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Sehingga, pihaknya merasa perlu mengkoordinasikan rencana penilangan elektronik pada BPTJ di bawah Kementerian PerhubungN (Kemenhub).
“Kan nanti penerapannya tergantung pemerintah pusat juga,” kata dia.
Tidak hanya itu, kata Johan, pihaknya pun masih perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan lantaran Kemenhub dalam hal ini BPTJ hanya membantu penyiapan infrastrukturnya, sedangkan yang melakukan penindakan pihak kepolisian.
“Kan penindakan di bawah pihak Polri,” tambah Johan.
Menurut Johan, Jalan Ahmad Yani bakal menjadi percontohan penerapan tilang elektronik. Selain merupakan pusat Kota Bekasi, kawasan jalan ini telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas oleh kepolisian setempat.
“Potensi banyak, bisa di semua jalan protokol. Tetapi, untuk sementara di pusat kota dulu,” kata Johan.
Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Indarto mendukung penuh wacana penerapan tilang elektronik di wilayahnya. Sebab, petugas di lapangan harus didukung dengan adanya teknologi.
“Kami mendukung seribu persen wacana tersebut, karena volume kendaraan saat ini sudah cukup tinggi,” kata Indarto.
Beberapa pelanggaran lalu lintas paling sering dilakukan pengguna jalan ialah menerobos rambu lalu lintas. Jika sudah ada alat tersebut, kata dia, pengguna jalan akan berpikir dua kali melakukan hal serupa.
“Termasuk penggunaan sabuk pengaman, dan lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran berlalu lintas,” tandas dia.
Bekasi: Dinas Perhubungan Kota Bekasi berencana menerapkan tilang elektronik di beberapa ruas jalan protokol di Kota Bekasi. Saat ini, pihaknya tengah mengusulkan pada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membantu menunjang ketersediaan infrastruktur.
“Sedang kita usulkan, karena menerapkan sistem tersebut butuh infrastruktur penunjang,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Rabu, 24 Juli 2019.
Johan mengatakan, usulan tersebut merupakan salah satu program sembilan pilar Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Sehingga, pihaknya merasa perlu mengkoordinasikan rencana penilangan elektronik pada BPTJ di bawah Kementerian PerhubungN (Kemenhub).
“Kan nanti penerapannya tergantung pemerintah pusat juga,” kata dia.
Tidak hanya itu, kata Johan, pihaknya pun masih perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan lantaran Kemenhub dalam hal ini BPTJ hanya membantu penyiapan infrastrukturnya, sedangkan yang melakukan penindakan pihak kepolisian.
“Kan penindakan di bawah pihak Polri,” tambah Johan.
Menurut Johan, Jalan Ahmad Yani bakal menjadi percontohan penerapan tilang elektronik. Selain merupakan pusat Kota Bekasi, kawasan jalan ini telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas oleh kepolisian setempat.
“Potensi banyak, bisa di semua jalan protokol. Tetapi, untuk sementara di pusat kota dulu,” kata Johan.
Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Indarto mendukung penuh wacana penerapan tilang elektronik di wilayahnya. Sebab, petugas di lapangan harus didukung dengan adanya teknologi.
“Kami mendukung seribu persen wacana tersebut, karena volume kendaraan saat ini sudah cukup tinggi,” kata Indarto.
Beberapa pelanggaran lalu lintas paling sering dilakukan pengguna jalan ialah menerobos rambu lalu lintas. Jika sudah ada alat tersebut, kata dia, pengguna jalan akan berpikir dua kali melakukan hal serupa.
“Termasuk penggunaan sabuk pengaman, dan lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran berlalu lintas,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)