Tangerang: Pengoplos elpiji di Tangerang mengaku berani membayar bayar setiap kali membeli gas melon. Elpiji 3 kilogram yang biasanya dijual Rp17 ribu per tabung, dibayar Rp21 ribu per tabung.
"Artinya pelaku ini sudah punya niat untuk melakukan pengoplosan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kampung Nerogtog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat, 12 Januari 2017.
(Baca: Pengoplosan Gas di Tangerang Sebabkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg)
Setyo menjelaskan, pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelahnya, elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram dilempar ke pasaran dengan harga lebih murah.
"Elpiji 12 kilogram itu di pasaran harganya Rp160 ribu, tapi dijual cuma dengan harga Rp41 ribu hingga Rp46 ribu lebih murah. Masyarakat yang tidak tahu akan beli yang murah. Padahal ini membahayakan," ucap Setyo.
(Baca: Pengoplos Jual Elpiji di Jabodetabek)
Sementara, untuk gas 50 kilogram dijual pelaku seharga Rp500 ribu per tabung. "Padahal harga pasarnya itu Rp600 ribu per tabung," lanjutnya.
Tersangka terancam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 53 huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang melakukan tata usaha niaga minyak bumi atau gas bumi tanpa izin usaha niaga.
Tangerang: Pengoplos elpiji di Tangerang mengaku berani membayar bayar setiap kali membeli gas melon. Elpiji 3 kilogram yang biasanya dijual Rp17 ribu per tabung, dibayar Rp21 ribu per tabung.
"Artinya pelaku ini sudah punya niat untuk melakukan pengoplosan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kampung Nerogtog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat, 12 Januari 2017.
(Baca: Pengoplosan Gas di Tangerang Sebabkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg)
Setyo menjelaskan, pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelahnya, elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram dilempar ke pasaran dengan harga lebih murah.
"Elpiji 12 kilogram itu di pasaran harganya Rp160 ribu, tapi dijual cuma dengan harga Rp41 ribu hingga Rp46 ribu lebih murah. Masyarakat yang tidak tahu akan beli yang murah. Padahal ini membahayakan," ucap Setyo.
(Baca: Pengoplos Jual Elpiji di Jabodetabek)
Sementara, untuk gas 50 kilogram dijual pelaku seharga Rp500 ribu per tabung. "Padahal harga pasarnya itu Rp600 ribu per tabung," lanjutnya.
Tersangka terancam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 53 huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang melakukan tata usaha niaga minyak bumi atau gas bumi tanpa izin usaha niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)