Rumah Detensi Imigrasi (Redenim) Kota Manado mengawal deportasi WN Uganda, Philip Kyeswa, pemain bola profesional yang mencari kontrak bermain di Indonesia. Foto: Medcom.id/Mulyadi Pontororing
Rumah Detensi Imigrasi (Redenim) Kota Manado mengawal deportasi WN Uganda, Philip Kyeswa, pemain bola profesional yang mencari kontrak bermain di Indonesia. Foto: Medcom.id/Mulyadi Pontororing

Imigrasi Manado Deportasi Pesepakbola Asal Uganda

Mulyadi Pontororing • 08 Februari 2018 16:51
Manado: Pesepakbola asal Uganda, Philip Kyeswa, 31, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 8 Februari 2018. Kyeswa sebelumnya ditangkap karena izin tinggalnya habis saat mencari pesepakbola yang akan dikontrak.
 
"Ketika diperiksa petugas imigrasi, ternyata izin tinggal keimigrasiannya telah habis berlaku (overstay) sejak tahun 2013 dan selama ini ia menyembunyikan diri di sekitar daerah Jakarta bersama temannya para pemain sepak bola," terang Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulawesi Utara Dodi Karnida kepada Medcom.id, Kamis, 8 Februari 2018, di Manado.
 
Saat masa kontrak rekan Philip sebagai pemain di Indonesia habis, Philip belum juga mendapat kontrak dari klub. Philip kemudian bertemu dengan seseorang membawanya ke Tobelo, Maluku Utara, untuk menjadi pelatih bagi anak-anak di sela-sela usaha mencari kontrak bermain.

Phillip masuk ke Rudenim Manado sejak 28 Oktober 2017, setelah dilimpahkan dari Kanim Tobelo, Maluku Utara. Philip tengah merekrut anak-anak muda untuk dilatih bermain sepak bola karena profesi dia sebenarnya pemain sepakbola profesional ketika ditangkap.
 
"Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi Tobelo pada pertengahan September 2017 ketika baru dua hari tiba di Tobelo datang dari Jakarta dibawa seseorang pegawai pemda setempat," kata Dodi
 
Ia diberangkatkan ke kampung halaman melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Afrika, dengan menumpang peawar Qatar Airlines. Dia dipulangkan via Liberia karena tidak ada penerbangan langsung ke Uganda.
 
Philip telah lama akan dipulangkan. Dia juga telah mengantongi Laissez-Passez Travelling Document (Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP) yang dikeluarkan Kedutaan Liberia di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017.
 
"SPLP ini sudah lama diterbitkan namun karena yang bersangkutan baru memiliki biaya untuk pembelian tiket, maka baru pada hari inilah ia dideportasi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan