Ilustrasi eksekusi tembak mati, sumber foto: Ant
Ilustrasi eksekusi tembak mati, sumber foto: Ant

Kasus 'Tokek' Yusman, Polres Nias: Tak Ada Rekayasa

Khottob Nasution • 19 Maret 2015 16:36
medcom.id, Nias: Polres Nias, Sumatra Utara, angkat bicara soal kasus tokek yang berujung vonis mati pada Yusman Telaumbanua. Kasus itu menjadi pembicaraan lantaran pengadilan menjatuhkan vonis mati pada Yusman, yang saat itu masih di bawah umur.
 
Kasat Reskrim Polres Nias, AKBP Arifelie Zega mengatakan kasus terjadi pada April 2012. Sesuai dengan laporan di polisi, kasus bermula saat korban berkomunikasi dengan Yusman soal bisnis tokek. Kemudian Yusman mengajak ketiga korban, Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun, ke sebuah kebun di pinggir jurang di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugalaoya. Alasannya, tokek berada di sebuah pondok di tengah sawah.
 
Mereka pun sepakat. Lalu pada 23 April 2012, Yusman mengajak kakak iparnya, Rusula Hia, untuk menemui ketiga korban. Namun setibanya di lokasi, Yusman dan Rusula menghabisi para korban dengan pisau. Ia lalu menjatuhkan korban ke dalam jurang.

Arifelie membantah kasus yang menjerat Yusman dan Rusula itu rekayasa. Sebab, Yusman yang menunjukkan lokasi tulang belulang para korban di pinggir jurang.
 
"Kita tidak merekayasa, karena kita prosedural dan transparan dalam penyidikan. tidak ada kekerasan karena dari awal hingga selesai selalu didampingi pengacara. kalau ada kekerasan tentu ada keberatan," kata Arifelia, Kamis (19/3/2015).
 
Yusman dan Rusula kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka menanti eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sementara empat tersangka masih dalam pengejaran.
 
Beberapa hari lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengklaim menemukan enam fakta rekayasa dalam proses hukum tersebut yang diduga melibatkan penyidik hingga penasihat hukum kedua terpidana. Salah satunya, penyidik memark-up usia Yusman jadi 19 tahun. Padahal, KontraS menemukan fakta Yusman masih berusia 16 tahun dan tak boleh dihukum mati.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>