medcom.id, Denpasar: Margriet C Megawe terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline. Margriet pun menolak menandatangani berita acara penetapan (BAP) dirinya sebagai tersangka.
"Saat kita kabarkan bahwa Polda Bali sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka, Margriet langsung terkejut. Margriet tidak percaya kalau dirinya bisa menjadi tersangka," ujar kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Margriet juga menyampaikan langsung ke penyidik bahwa ia tak mau menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Artinya, kalau dengan BAP yang ada, silakan penyidik membawanya ke Kejaksaan. Biarkanlah pengadilan yang membuktikan apakah dengan BAP yang ada bisa menetapkan orang menjadi tersangka dan bisa diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Hotma pun mempertanyakan keputusan penyidik yang menggunakan keterangan tersangka lain, Agustinus Tae, untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, keterangan Agus berubah-ubah.
Sementara kliennya memberikan pengakuan yang sama sejak Angeline ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya. Tapi penyidik tak menganggap keterangan kliennya itu benar. Bahkan kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan lie detector.
medcom.id, Denpasar: Margriet C Megawe terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline. Margriet pun menolak menandatangani berita acara penetapan (BAP) dirinya sebagai tersangka.
"Saat kita kabarkan bahwa Polda Bali sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka, Margriet langsung terkejut. Margriet tidak percaya kalau dirinya bisa menjadi tersangka," ujar kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Margriet juga menyampaikan langsung ke penyidik bahwa ia tak mau menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Artinya, kalau dengan BAP yang ada, silakan penyidik membawanya ke Kejaksaan. Biarkanlah pengadilan yang membuktikan apakah dengan BAP yang ada bisa menetapkan orang menjadi tersangka dan bisa diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Hotma pun mempertanyakan keputusan penyidik yang menggunakan keterangan tersangka lain, Agustinus Tae, untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, keterangan Agus berubah-ubah.
Sementara kliennya memberikan pengakuan yang sama sejak Angeline ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya. Tapi penyidik tak menganggap keterangan kliennya itu benar. Bahkan kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan lie detector.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)