Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,1 miliar bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim.
"Pemerintah memberikan bantuan keuangan sebagai stimulus untuk mendongkrak kinerja partai politik supaya semakin berlomba-lomba menarik antusiasme pemilih pada Pemilu 2024,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Sufian Agus di Samarinda, Rabu, 5 April 2023.
Dia menjelaskan nilai bantuan keuangan parpol pada tahun 2023 naik menjadi Rp5.000 per suara, dari sebelumnya hanya Rp1.200 per suara.
Dari data Bakesbangpol Kaltim mencatat Partai Golkar mendapatkan bantuan keuangan terbesar sejumlah Rp1.750.630.000 dengan perolehan suara legislatif sebanyak 350.126 suara sah, diikuti PDI Perjuangan dengan Rp1.418.630.000 dari 283.726 suara.
"Kemudian, Partai Gerindra sebesar Rp1.118.690.000 dari 223.738 suara, setelah itu PKS sebesar Rp756.870.000 dari 151.374 suara, lalu Partai Demokrat sebanyak Rp612.880.000 dari 122.578 suara," sebutnya.
Selanjutnya, PAN mendapatkan Rp597.810.000 dengan 119.562 suara, PKB memperoleh Rp571.205.000 dengan 114.241 suara, PPP sebesar Rp503.840.000 dengan 100.768 suara, Partai Nasdem Rp475.795.000 dengan 95.159 suara, dan terakhir Partai Hanura Rp317.345.000 dengan perolehan 63.469 suara.
Pemberian bantuan keuangan parpol tersebut sudah ditentukan pemprov melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 469.2/K.39/2023, dibagi sesuai total perolehan suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan Rp5.000 per suara.
"Setiap Parpol yang menerima bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pada tahun sebelumnya," ucap Sufian.
Dia mengakui nilai bantuan keuangan Pemprov Kaltim ini lebih kecil dibanding bantuan serupa tingkat kabupaten/kota, seperti di Kabupaten Kutai Timur yang mengalokasikan sebesar Rp7.000 per suara sah atau Kabupaten Mahakam Ulu yang nilainya Rp26.000 per suara sah.
"Untuk kabupaten/kota wajar saja berani menaikkan nilai bantuan keuangan untuk parpol karena dilihat dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya masih kecil, berbeda jika lingkup provinsi yang DPT-nya jauh lebih besar. Belum lagi bicara nasional dengan angka standar Rp1.200 per suara sah sebab ini perkaliannya juga besar," jelas Sufian Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,1 miliar
bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim.
"Pemerintah memberikan bantuan keuangan sebagai stimulus untuk mendongkrak kinerja partai politik supaya semakin berlomba-lomba menarik antusiasme pemilih pada Pemilu 2024,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Sufian Agus di Samarinda, Rabu, 5 April 2023.
Dia menjelaskan nilai bantuan keuangan parpol pada tahun 2023 naik menjadi Rp5.000 per suara, dari sebelumnya hanya Rp1.200 per suara.
Dari data Bakesbangpol Kaltim mencatat Partai Golkar mendapatkan bantuan keuangan terbesar sejumlah Rp1.750.630.000 dengan perolehan suara legislatif sebanyak 350.126 suara sah, diikuti PDI Perjuangan dengan Rp1.418.630.000 dari
283.726 suara.
"Kemudian, Partai Gerindra sebesar Rp1.118.690.000 dari 223.738 suara, setelah itu PKS sebesar Rp756.870.000 dari 151.374 suara, lalu Partai Demokrat sebanyak Rp612.880.000 dari 122.578 suara," sebutnya.
Selanjutnya, PAN mendapatkan Rp597.810.000 dengan 119.562 suara, PKB memperoleh Rp571.205.000 dengan 114.241 suara, PPP sebesar Rp503.840.000 dengan 100.768 suara, Partai Nasdem Rp475.795.000 dengan 95.159 suara, dan terakhir Partai Hanura Rp317.345.000 dengan perolehan 63.469 suara.
Pemberian bantuan keuangan parpol tersebut sudah ditentukan pemprov melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 469.2/K.39/2023, dibagi sesuai total perolehan suara sah pada Pemilu 2019
dikalikan Rp5.000 per suara.
"Setiap Parpol yang menerima bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pada tahun sebelumnya," ucap Sufian.
Dia mengakui nilai bantuan keuangan Pemprov Kaltim ini lebih kecil dibanding bantuan serupa tingkat kabupaten/kota, seperti di Kabupaten Kutai Timur yang mengalokasikan sebesar Rp7.000 per suara sah atau Kabupaten Mahakam Ulu yang nilainya Rp26.000 per suara sah.
"Untuk kabupaten/kota wajar saja berani menaikkan nilai bantuan keuangan untuk parpol karena dilihat dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang
jumlahnya masih kecil, berbeda jika lingkup provinsi yang DPT-nya jauh lebih besar. Belum lagi bicara nasional dengan angka standar Rp1.200 per suara sah sebab ini perkaliannya juga besar," jelas Sufian Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)