Tangerang: Polresta Tangerang membekuk 10 penagih utang (debt collector) di Bundaran 6 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. 10 debt collector itu ditangkap saat memberhentikan satu unit truk di lokasi tersebut.
"Benar, kami tangkap 10 orang yang diduga merupakan debt collector dari salah satu perusahaan leasing di Citra Raya. Dibekuk Sudit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dibantu oleh personel Polsek Panongan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, Kamis, 23 Februari 2023.
Sigit menuturkan, 10 debt collector yang ditangkap tersebut merupakan dari dua kelompok penagih utang. "Ada dua kelompok dari peristiwa tersebut, yakni debt collector kelompok Serang dan kelompok Citra Raya Tangerang," ucap dia.
Sigit menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat penagih utang tersebut memberhentikan paksa truk fuso yang dikemudikan Tata Tarmidi. Dihentikan truk tersebut, lanjutnya, lantaran telah menunggak pembayaran selama empat bulan.
"Saat diarahkan oleh debt collector itu untuk menuju Kantor leasing di Citra Raya, sopir menghubungi pemilik truk, kemudian langsung melaporkan ke Resmob Polda Banten. Dari informasi itu, kami pun langsung menindaklanjutinya dan menangkap mereka," jelasnya.
Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Para pelaku pun telah dibawa ke Polda Banten, guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polresta Tangerang membekuk 10 penagih utang (
debt collector) di Bundaran 6 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. 10
debt collector itu ditangkap saat memberhentikan satu unit truk di lokasi tersebut.
"Benar, kami tangkap 10 orang yang diduga merupakan
debt collector dari salah satu perusahaan leasing di Citra Raya. Dibekuk Sudit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dibantu oleh personel Polsek Panongan," ujar
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, Kamis, 23 Februari 2023.
Sigit menuturkan, 10
debt collector yang ditangkap tersebut merupakan dari dua kelompok penagih utang. "Ada dua kelompok dari peristiwa tersebut, yakni
debt collector kelompok Serang dan kelompok Citra Raya Tangerang," ucap dia.
Sigit menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat penagih utang tersebut memberhentikan paksa truk fuso yang dikemudikan Tata Tarmidi. Dihentikan truk tersebut, lanjutnya, lantaran telah menunggak pembayaran selama empat bulan.
"Saat diarahkan oleh
debt collector itu untuk menuju Kantor leasing di Citra Raya, sopir menghubungi pemilik truk, kemudian langsung melaporkan ke Resmob
Polda Banten. Dari informasi itu, kami pun langsung menindaklanjutinya dan menangkap mereka," jelasnya.
Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Para pelaku pun telah dibawa ke Polda Banten, guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)