Makassar: Seorang guru di Kabupaten Pinrang menjadi tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, mengatakan sejauh ini dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ada sebanyak 12 anak yang menjadi korban pencabulan pelaku. Pihaknya saat ini tengah memeriksa para korban.
"Saat ini ada 12 orang yang mengaku diperlakukan tidak senonoh dengan pelaku," kata Akhmad di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Pihak kepolisian kemudian menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Akhmad mengungkapkan dalam melakukan aksi bejatnya tersebut oknum guru SD di Kabupaten Pinrang tersebut mengumpulkan para korban saat jam pelajaran olahraga.
"Agar tidak melapor ke orangtua, pelaku itu mengancam para korban akan dipukul," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Seorang guru di Kabupaten
Pinrang menjadi tersangka setelah diduga melakukan
pencabulan terhadap 12 anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, mengatakan sejauh ini dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ada sebanyak 12 anak yang menjadi
korban pencabulan pelaku. Pihaknya saat ini tengah memeriksa para korban.
"Saat ini ada 12 orang yang mengaku diperlakukan tidak senonoh dengan pelaku," kata Akhmad di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Pihak kepolisian kemudian menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Akhmad mengungkapkan dalam melakukan aksi bejatnya tersebut oknum guru SD di Kabupaten Pinrang tersebut mengumpulkan para korban saat jam pelajaran olahraga.
"Agar tidak melapor ke orangtua, pelaku itu mengancam para korban akan dipukul," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)