Jakarta: Polisi menggerebek rumah penampungan korban perdagangan organ jaringan internasional di Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Warga menyebut rumah tersebut kini sepi aktivitas.
Warga juga setempat menyebut pelaku jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Namun, orang yang datang ke lokasi penampungan silih berganti.
Diduga pergantian orang merupakan korban yang menjual ginjalnya kepada pelaku. Jumlah penghuni dikabarkan tidak lebih dari sepuluh orang dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
RT Villa Mutiara Gading, Nur Aisyah, membeberkan saat polisi mendatangi lokasi. Saat pemeriksaan pertama, rumah tersebut sudah kosong. Berselang dua hari, penghuni tempat penampungan korban baru kembali ke tempatnya.
"Setelah itu, pihak kami langsung melaporkan pada polisi dan malamnya digerebek langsung oleh pihak kepolisian," ujar Nur Aisyah dikutip dari Metro Hari Ini di Metro TV, Rabu, 21 Juni 2023.
Penggerebekan dilakukan pada pukul 01.00 WIB, Senin, 19 Juni 2023. Sejumlah barang bukti yang telah didapatkan polisi yakni berupa dokumen data diri dan juga dokumen kesehatan korban pendonor ginjal.
Kasus tersebut dilimpahkan Polres Metro Bekasi kepada Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 64 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penjualan organ ginjal dari sindikat jaringan internasional tersebut. (Vania Liutrixie)
Jakarta: Polisi menggerebek rumah penampungan korban perdagangan organ jaringan internasional di Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Warga menyebut rumah tersebut kini sepi aktivitas.
Warga juga setempat menyebut pelaku jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Namun, orang yang datang ke lokasi penampungan silih berganti.
Diduga pergantian orang merupakan korban yang menjual ginjalnya kepada pelaku. Jumlah penghuni dikabarkan tidak lebih dari sepuluh orang dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
RT Villa Mutiara Gading, Nur Aisyah, membeberkan saat polisi mendatangi lokasi. Saat pemeriksaan pertama, rumah tersebut sudah kosong. Berselang dua hari, penghuni tempat penampungan korban baru kembali ke tempatnya.
"Setelah itu, pihak kami langsung melaporkan pada polisi dan malamnya digerebek langsung oleh pihak kepolisian," ujar Nur Aisyah dikutip dari
Metro Hari Ini di
Metro TV, Rabu, 21 Juni 2023.
Penggerebekan dilakukan pada pukul 01.00 WIB, Senin, 19 Juni 2023. Sejumlah barang bukti yang telah didapatkan polisi yakni berupa dokumen data diri dan juga dokumen kesehatan korban pendonor ginjal.
Kasus tersebut dilimpahkan Polres Metro Bekasi kepada Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 64 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penjualan organ ginjal dari sindikat jaringan internasional tersebut.
(Vania Liutrixie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)