Jambi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sedang mencari informasi terkait warga asal Jambi yang ditahan Kepolisian Malaysia terkait kegiatan perjudian online.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan pihaknya telah menghubungi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia, untuk mencari informasi terakhir, dimana ada 20 warga Jambi diamankan pihak Kepolisian Malaysia.
Data terakhir didapatkan bahwa ada sebanyak tiga orang warga Jambi yang berada di Kuala Lumpur dan 17 lainnya berada di Malaka, Malaysia. Mereka diamankan karena menjadi operator judi online di Malaysia, namun mereka diamankan hanya baru sebagai saksi bukan sebagai tersangka.
"Karena judi online di Malaysia itu dilarang, mereka terjebak sebagai pelaku judi online tersebut," kata Al Haris di Jambi, Rabu, 24 Mei 2023.
Dia menjelaskan saat ini pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia sedang mencoba berkomunikasi dengan Kepolisian Malaysia agar para warga Jambi tersebut tidak dikenakan permasalahan pidana melainkan permasalahan keimigrasian saja, karena mereka ke Malaysia menggunakan visa melancong bukan bekerja.
"Pemprov Jambi lagi mencoba lewat Kedubes untuk mereka salahnya adalah kesalahan keimigrasian dan diharapkan juga bisa segera pulang, dideportasi itu saja intinya," jelas Al Haris.
Haris mengaku akan memonitor terus perkembangan warga Jambi yang ada di Malaysia dan akan terus menghubungi Kedubes RI di Malaysia dan kalau nanti keputusan pihak Negara Malaysia tidak terkena pasal pidana dan mereka terkena pasal keimigrasian saja. "Maka kami akan siap membantu mereka pulang ke Indonesia, kita akan biayai mereka pulang Indonesia," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jambi:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sedang mencari informasi terkait
warga asal
Jambi yang ditahan Kepolisian Malaysia terkait kegiatan perjudian online.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan pihaknya telah menghubungi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia, untuk mencari informasi terakhir, dimana ada 20 warga Jambi diamankan pihak Kepolisian Malaysia.
Data terakhir didapatkan bahwa ada sebanyak tiga orang warga Jambi yang berada di Kuala Lumpur dan 17 lainnya berada di Malaka, Malaysia. Mereka diamankan karena menjadi operator judi online di Malaysia, namun mereka diamankan hanya baru sebagai saksi bukan sebagai tersangka.
"Karena judi online di Malaysia itu dilarang, mereka terjebak sebagai pelaku judi online tersebut," kata Al Haris di Jambi, Rabu, 24 Mei 2023.
Dia menjelaskan saat ini pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia sedang mencoba berkomunikasi dengan Kepolisian Malaysia agar para warga Jambi tersebut tidak dikenakan permasalahan pidana melainkan permasalahan keimigrasian saja, karena mereka ke Malaysia menggunakan visa melancong bukan bekerja.
"Pemprov Jambi lagi mencoba lewat Kedubes untuk mereka salahnya adalah kesalahan keimigrasian dan diharapkan juga bisa segera pulang, dideportasi itu saja intinya," jelas Al Haris.
Haris mengaku akan memonitor terus perkembangan warga Jambi yang ada di Malaysia dan akan terus menghubungi Kedubes RI di Malaysia dan kalau nanti keputusan pihak Negara Malaysia tidak terkena pasal pidana dan mereka terkena pasal keimigrasian saja. "Maka kami akan siap membantu mereka pulang ke Indonesia, kita akan biayai mereka pulang Indonesia," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)