Keanggotaan Palestina di PBB diveto pada 18 April oleh Amerika Serikat (AS) di Dewan Keamanan.
Melansir Anadolu, resolusi baru tersebut akan diajukan ke Majelis Umum untuk dilakukan pemungutan suara dengan disponsori oleh Uni Emirat Arab (UEA) sebagai perwakilan bergilir Kelompok Arab.
Sebuah dokumen menyoroti Palestina telah memenuhi kriteria keanggotaan sesuai dengan Pasal 4 Piagam PBB, maka hal tersebut harus diterima sebagai anggota.
Laporan tersebut menyarankan Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali masalah ini dengan cara yang ‘positif’.
Selain itu, resolusi tersebut juga mendesak Palestina untuk berpartisipasi dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh badan dan konferensi PBB dengan syarat bahwa hal ini dilakukan secara luar biasa dan tanpa memberikan preseden.
Resolusi tersebut mendesak Dewan Ekonomi dan Sosial untuk menerapkan pengaturan tersebut bagi Palestina tanpa menjadi anggota Dewan dan meminta agar hal ini diterapkan pada badan PBB lainnya, badan-badan khusus, dan badan-badan dalam sistem PBB.
Mengacu hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan kenegaraan, resolusi tersebut juga mendesak Sekjen PBB Antonio Guterres untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan tersebut.
Beberapa pengaturan yang diminta agar Palestina tercantum dalam lampiran resolusi tersebut, antara lain ‘hak untuk duduk di antara negara-negara anggota sesuai urutan abjad; Hak untuk mencantumkan pada daftar pembicara pada agenda selain isu Palestina dan Timur Tengah di Majelis urutan yang menandakan keinginannya untuk berbicara; Hak untuk membuat pernyataan, mengajukan proposal dan amandemen atas nama suatu kelompok; Hak anggota delegasi Negara Palestina untuk dipilih sebagai pejabat di Komite Pleno dan Komite Utama dalam Majelis Umum; Hak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam konferensi PBB dan konferensi serta pertemuan internasional.’
Proposal keanggotaan Palestina di PBB
Palestina mengajukan permohonan keanggotaan penuh di PBB tahun 2011, tetapi tidak menerima dukungan yang diperlukan dari Dewan Keamanan. Pada 2012, Palestina memperoleh ‘status pengamat permanen’ di PBB.Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour mengirimkan surat kepada Sekjen Guterres pada 2 April untuk meminta peninjauan kembali permohonan keanggotaan Palestina.
Pada 3 April, Guterres menulis surat kepada Dewan Keamanan dan mendesak pertimbangan permintaan Palestina sebagai anggota penuh.
Kemudian, Dewan merujuk permintaan Palestina ke Komite Penerimaan Anggota Baru pada 8 April. Setelah dua kali pertemuan, Komite mengumumkan tidak dapat mencapai kesepakatan.
Setelah itu, Aljazair menyerahkan rancangan resolusi kepada Dewan pada 18 April untuk keanggotaan Palestina yang diveto oleh AS. (Theresia Vania Somawidjaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News