Luis Moreno Ocampo, Kepala Jaksa pertama dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) . Foto: AFP
Luis Moreno Ocampo, Kepala Jaksa pertama dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) . Foto: AFP

Mantan Jaksa Kepala Pengadilan Kriminal ICC Tegaskan Israel Lakukan Genosida

Fajar Nugraha • 04 Desember 2023 12:24
Gaza: Luis Moreno Ocampo, Kepala Jaksa pertama dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan bahwa Israel jelas melakukan genosida. Namun Ocampo juga menyebutkan bahwa Hamas juga memiliki kesalahan.
 
—kelompok perlawanan Palestina dengan membunuh sekitar 1.200 warga Israel pada tanggal 7 Oktober, dan pemerintah Israel dengan mengepung Gaza.
 
Muncul di program  “UpFront” Al Jazeera, Moreno Ocampo mengatakan bahwa “Anda melihat Hamas melakukan kejahatan perang kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan yang dilakukan di Israel pada 7 Oktober karena Hamas mempunyai niat untuk menghancurkan Israel sebagai sebuah kelompok."
 
Baca: PM Qatar Serukan Penyelidikan Internasional Terhadap Israel.


Lalu Ocampo menegaskan reaksi Israel juga banyak melakukan kejahatan, lanjutnya. “Sangat rumit untuk mendefinisikan kejahatan perang, karena setiap pengeboman harus dievaluasi. Namun ada satu hal yang sangat jelas: Pengepungan terhadap Gaza sendiri adalah sebuah bentuk genosida,” tegas Ocampo.
 
“Pasal 2C Konvensi Genosida mendefinisikan bahwa Anda tidak perlu membunuh orang untuk melakukan genosida,” tambah ahli hukum Argentina tersebut.
 
“Peraturannya menyatakan bahwa memberikan kondisi untuk menghancurkan kelompok tersebut adalah sebuah genosida. Jadi menciptakan pengepungan itu sendiri adalah sebuah genosida, dan itu sangat jelas,” imbuhnya.
 
“Banyak pejabat pemerintah Israel juga mengungkapkan niat melakukan genosida,” kata Moreno Ocampo.
 
“Itulah mengapa mudah untuk mengatakannya dan ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, hanya sekedar pengepungan. Setiap pengeboman, setiap pembunuhan, harus diselidiki dengan baik tetapi pengepungan itu sendiri sudah merupakan genosida,” tegas Ocampo.
 
Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida—perjanjian hak asasi manusia pertama yang diadopsi secara aklamasi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa—genosida didefinisikan sebagai "setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama" yang termasuk:
 
1.Membunuh anggota kelompok.
2.Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok.
3.Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian.
4.Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5.Memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.
 
Raz Segal, seorang pakar Holocaust Israel terkemuka, berpendapat bahwa negaranya melakukan "kasus genosida" di Gaza.
 
Lebih dari 800 pengacara internasional, ahli hukum, dan pakar genosida pada bulan Oktober menerbitkan sebuah surat terbuka yang menyatakan bahwa "kami terpaksa membunyikan alarm tentang kemungkinan kejahatan genosida yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza."
 
Surat tersebut mencatat bahwa “kondisi yang sudah ada sebelumnya di Jalur Gaza telah mendorong diskusi tentang genosida sebelum eskalasi saat ini,” terutama oleh National Lawyers Guild, Russell Tribunal on Palestine, dan Center for Constitutional Rights (CCR).
 
Pengacara CCR memperingatkan Presiden AS Joe Biden padaOktober bahwa dukungannya yang “tak tergoyahkan” terhadap Israel, termasuk mendorong tambahan bantuan militer Amerika senilai USD14,3 miliar untuk negara tersebut, melebihi hampir USD4 miliar yang sudah diterima setiap tahunnya—dapat membuatnya terlibat dalam genosida.
 
Mengenai masalah penuntutan pelaku genosida Israel ketika negara tersebut tidak menandatangani Statuta Roma yang membentuk ICC, Moreno Ocampo mencatat selama wawancara bahwa “Pengadilan Kriminal Internasional memiliki yurisdiksi di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.”
 
“Kejahatan apa pun yang dilakukan di tempat-tempat tersebut, oleh siapa pun, dapat diringankan oleh Pengadilan Kriminal Internasional,” pungkas Ocampo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan