Rencana Israel tersebut dianggap legal oleh mereka, berdasarkan konstitusi baru Israel sebagai negara khusus Yahudi. "Disebutkan (dalam konstitusi baru Israel) bahwa pendudukan wilayah merupakan proses yang legal bagi Israel," kata Ketua Kajian Timur Tengah Universitas Indonesia Yon Machmudi kepada Medcom.id, Senin 29 Juni 2020.
Menurutnya, sebagian besar wilayah Israel memang didapatkan melalui pendudukan pemukiman baru. Hal itu berarti, wilayah Israel akan terus bertambah.
"Disamping itu, aneksasi dilakukan untuk menguasai wilayah strategis terutama yang memiliki sumber air dan menjaga keamanan mereka," imbuh dia.
Namun, kata Yon, langkah yang dilakukan Indonesia dengan menggalang dukungan dari negara lain untuk menolak rencana Israel tersebut sudah benar. Indonesia, di berbagai organisasi internasional, mengajak negara lain untuk menolak rencana aneksasi Israel karena tidak sesuai dengan hukum internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB dan 'Solusi Dua Negara'.
Yon melihat hal tersebut sebagai wujud komitmen dan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Menurut dia, memang benar jika aneksasi wilayah oleh Israel hanya akan menutup upaya perdamaian dengan Palestina.
"Jika itu tersebut dibiarkan, maka pencaplokan akan terus berjalan dan Palestina akan terancam eksistensinya," jelas dia.
"Karena itu upaya Indonesia untuk mencari dukungan negara-negara lain guna menggagalkan aneksasi yang dilakukan oleh Israel merupakan langkah yang strategis dan benar," seru Yon.
Dia berharap dukungan tersebut bisa digunakan untuk memberikan tekanan kepada DK PBB agar mengeluarkan resolusi guna menentang aneksasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id